Analisa statistik merupakan sebuah alat yang cukup ampuh dalam meningkatkan validitas hasil studi dan memberikan kepercayaan pada tingkat tertentu yang diharapkan agar kesimpulan-kesimpulan yang dibuat dari data layak untuk dipertimbangkan kebenarannya.
Penelitian bertipe survey adalah penelitian yang cukup banyak dilakukan salah satunya untuk mengetahui fenomena alam dan menarik kesimpulan dari kejadian-kejadian alam tertentu baik dalam skala keruangan maupun skala rentang waktu tertentu. Pada perkembangannya, penelitian bertipe survey mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang cukup pelik, hal tersebut terkait kenyataan bahwa fenomena alam itu sesungguhnya sangat kompleks dan penyederhanaan sistem alam pada beberapa kondisi menyebabkan penafsiran terhadap penomena alam menjadi keliru.
Analisa data survey paling sederhana dilakukan melalui uji korelasi antar 2 atau lebih variabel untuk melihat hubungan yang positif atau negatif yang terjadi antar variabel tersebut. Namun kelemahan dari uji ini adalah tidak dapat diketahuinya saling keterkaitan antar variabel ketika nilai satu variabel itu naik atau turun terhadap kenaikan dan penurunan nilai variabel lainnya. Bahwa terjadi sinergis/kontradiktif hubungan antar variabel di alam, itu dapat terlihat, namun hal ini perlu pengujian terlebih dahulu apakah distribusi data survey itu normal atau tidak, mengingat uji ini pada dasarnya mengasumsikan distribusi data yang normal.
Regresi merupakan metode analisa yang lebih berkembang daripada hanya sekedar pengujian korelasi. Melalui regresi dapat diketahui perubahan-perubahan nilai variabel terhadap variabel lainnya yang memberikan pengaruh perubahan terhadap nilai respon. Jika dasar uji adalah nilai tengah sampel, maka perubahan nilai tersebut adalah perubahan terhadap nilai tengah responnya.
Sebuah asumsi yang keliru umumnya dibuat bahwa semakin banyak variabel yang dimasukan dalam suatu persamaan regresi, maka semakin tinggi nilai R-square dari model dan semakin tinggi nilai signifikansinya. Bayangkan jika kita mempunyai 30 unit sampel dan kita masukan 30 variabel bebas maka regresi yang dibuat akan mempunyai nilai R-square yang mendekatai 100%! Kenyataan tersebut adalah benar, namun "useless" dalam menggunakan uji regresi!
Kepentingan utama kita dalam menggunakan uji-uji statistik adalah untuk mengetahui variabel-variabel utama yang menyebabkan suatu fenomena/perlakuan memberikan suatu nilai tertentu yang berguna dalam mengambil sebuah kesimpulan. Jika variabel cukup banyak dan kita sendiri menjadi bingung menarik kesimpulan dengan kehadiran variabel-variabel tersebut, maka statistika "means nothing" telah kita gunakan. Pemilihan variabel-variabel utama tersebut merupakan kunci penting uji statistik.
Selain mendapatkan variabel-variabel utama, hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah uji statistik dilakukan terhadap sampel data. Sampel data berasal dari suatu populasi. Dengan kondisi tersebut, sangat penting untuk diyakinkan bahwa sampel-sampel yang kita ambil mewakili populasi yang akan diduga. Jangan sampai terjadi bahwa pengujian yang kita lakukan hanyalah menerangkan sampel tetapi tidak bisa menerangkan populasi, sehingga kesimpulan yang dibuat terhadap fenomena alam (populasi) tidak valid. Dalam kegiatan survey semakin banyak sampel data baik diambil secara acak maupun terstratifikasi, semakin kita mendekati kondisi populasi.
Setelah kita yakin bahwa sampel-sampel yang kita punya mewakili kondisi populasi, maka langkah pengujian statistik untuk data survey cukup valid untuk dilakukan.
Selain mengetahui hubungan (dengan uji korelasi), beberapa uji terkait data survey diantaranya adalah uji beda, uji pengaruh, uji peringkat dll. Namun perlu diperhatikan bawha uji-uji tersebut berbeda dengan pemahaman hasil yang dilakukan melalui suatu design experiment.
Hal yang sangat krusial untuk diperhatikan adalah bahwa di alam tidak dapat ditemukan suatu kondisi yang benar-benar homogen. Sehingga istilah ulangan yang digunakan dalam design experiment maknanya berbeda dengan istilah yang digunakan dalam suatu penelitian menggunakan metode survey. Ulangan yang mungkin dilakukan dalam metode penelitian survey adalah ulangan pengukuran (repeated measurement), sementara itu dalam design experiment yang dimaksud ulangan adalah plot-plot penelitian yang didalamnya terdapat titik-titik pengamatan yang akan diamati pada waktu pengukuran tertentu dan pengukurannya dilakukan secara berulang. Plot-plot penelitian tersebut tidak dapat dibuat melalui survey karena homogenitas yang dicermikan oleh plot tersebut tidak dapat dibuat di alam.
Dalam survey, yang disebut ulangan biasanya merujuk pada jumlah responden atau jumlah titik pengamatan tertentu di alam. Pengukuran berulang (mis. bulanan, semesteran atau tahunan) terhadap responden atau titik-titik pengamatan tertentu inilah yang disebut sebagai metode survey dengan repeated measurement.
Multi-level data dalam kegiatan survey terjadi pada survey dengan repeated measurement. Dalam teknik ini maka suatu nilai data adalah merupakan kumpulan nilai dari satu responden/titik pengamatan dalam suatu komunitas/kondisi lahan tertentu, sementara itu itu komunitas-komunitas/kondisi-kondisi lahan secara akumulasi menggabungkan nilai-nilai data individu kedalam suatu data populasi.
Pengujian korelasi dari multi-level data ini dilakukan secara bertingkat pada level komunitas, kemudian komunitas dalam populasi. Namun demikian pengujian statistik, diantaranya dengan dasar korelasi, lebih lanjut seperti pengujian regresi akan mendapatkan permasalahan cukup besar karena multi-level data akan memberikan nilai autokorelasi data yang besar yang tidak dapat diakomodir oleh analisa regresi "tradisional".
Korelasi dan regresi adalah metode uji yang biasa digunakan untuk analisa data survey. Kedua uji statistik tersebut umumnya dianggap sederhana dan paling mudah untuk digunakan terkait data survey. Namun, fikirkan kembali pemahaman seperti itu!
Pengujian korelasi dan regresi tidak semudah yang dibayangkan. Kompleksitas kondisi/fenomena alam menyebabkan kesulitan tersendiri untuk menentukan variabel-variabel mana yang penting untuk diperhatikan! Validitas, keterwakilan data terhadap populasi dan pemilihan uji-uji penunjang yang benar sangat penting untuk diperhatikan.
Kembali ke multi-level data. Misalkan kita mempunyai 30 desa untuk diamati pendapatan petaninya dan dari masing-masing desa kita ambil 30 petani sebagai responden,bagaimana kita mengujinya? Perlu diperhatikan pengujian dengan regresi "regresi tradisional" untuk mengetahui variabel-variabel yang mempengaruhi pendapatan petani secara populasi (misalnya dalam satu kecamatan) akan mendapat kendala dengan autokorelasi yang tinggi, karena pada dasarnya data akan terkluster kedalam desa, dimana data dalam satu desa sangat ditentukan oleh kondisi alam di desa tersebut dan akan disebut independen jika dibandingkan dengan nilainya dengan desa lainnya. Menggunakan regresi tradisional akan menyebabkan outlier yang terdeteksi sangat besar! Kita akan mengasumsikan banyak data tak berguna, padahal data yang kita ambil adalah benar-benar hasil survey yang sesungguhnya layak untuk diuji!
Kondisi tersebut umumnya dijembatani dengan merata-ratakan nilai dalam satu desa dan kemudian meregresikan nilai rata-rata desa-desa tersebut. Nilai-nilai yang overlap antar desa dihilangkan (sebagai outlier) untuk mempertahankan independency data. Uji regresi tersebut benar ketika distribusi rata-rata desa-desa tersebut mengikuti distribusi normal, bila distribusi mengikuti distribusi selain normal maka pengujian regresi baik binom, logistik, lognormal menggunakan GLM (Generalized Linear Model) dapat menjadi uji alternatif dalam regresi.
Sesungguhnya multi-level data tidak perlu diuji dengan pengujian yang menekankan normalitas dan independency yang demikian ketat apalagi jika kemudian memberikan kenyataan outlier yang besar. Beberapa uji sederhana dapat dilakukan misalnya dengan PCA (Principal Component Analysis), CA (Correspondence Analysis), CCA (Canonical Correspondence Analysis) atau metode uji lainnya. Sementara itu pengujian menggunakan regresi untuk multi-level data dapat dilakukan secara baik tanpa menghilangkan unsur pengelompokan data yang terjadi yaitu menggunakan GEE (Generalized Estimating Equation).
Namun satu hal yang paling penting dalam penggunaan analisa data survey adalah kejelian peneliti dalam melihat keunikan atau trend yang terjadi dari fenomena-fenomena alam. Pemahaman tersebut sangat perlu ditunjang oleh pemahaman teori yang memadai. Uji-uji statistik tidak dapat dilakukan pada semua fenomena alam, dan uji-uji statistik ditujukan untuk mengetahui variabel-variabel utama. Bagaimana kita menentukan variabel-variabel yang penting untuk diuji menggunakan statistika?
Disinilah kejelian dan pemahaman teori diperlukan. Bahkan dalam menarik kesimpulan, suatu hasil uji akan membutuhkan penjelasan-penjelasan yang cukup kompleks mengapa suatu variabel tersebut berhubungan/berpengaruh terhadap suatu nilai respon (fenomena) yang kita amati.
Demikian sedikit ulasan tentang statistika untuk multi-level data survey. Jangan pernah menyederhanakan fenomena alam. Alam itu kompleks dan semakin kompleks kita berfikir tentang alam, maka semakin kita bisa mendekati alam.
31 Jul 2011
16 Mei 2011
Melihat Secara Mudah Standar Normal Hutan: Vegetasi
Sekali lagi menjadi pertanyaan, apakah itu populasi normal? Populasi normal adalah suatu kondisi dimana populasi tetap terjaga baik struktur maupun keragaman jenisnya sedemikian rupa sehingga kondisi tersebut tetap menjamin kelestarian jenis dalam waktu yang cukup lama. Berapa lama kelestarian jenis akan terjamin? Di sinilah pentingnya kita berbicara apakah populasi tetap berada dalam trend yang normal atau tidak. Selama populasi dalam kondisi normal maka kita dapat mengatakan bahwa kelestarian jenis akan lebih terjamin, meskipun pada kenyataannya populasi terus membentuk kurva normal yang semakin menyusut.
Dalam pemisalan sederhana, anggaplah vegetasi ditentukan oleh kondisi tanah dan iklim seperti pada pemahaman teoritis dan hutan terdiri atas vegetasi tertentu yang akan dibuat standar normalnya. Pembentukan standar normal populasi hutan berdasarkan vegetasinya, sebagai berikut:
Vegetasi akan mampu beregenerasi dengan baik apabila struktur umurnya membentuk suatu kurva yang mengerucut. Kelas umur terendah berada pada bagian bawah kurva dengan jumlah yang lebih besar dan sebaliknya kelas umur yang lebih tinggi berada pada bagian kurva lebih tinggi dengan jumlah individu yang lebih sedikit. Dengan adanya kurva tersebut maka populasi dapat melakukan regenerasi secara baik. Normalitas dalam kondisi seperti ini adalah tetap mempertahankan bahwa struktur umur tersebut tetap mengerucut selama mungkin.
Perubahan pada kondisi tanah adalah indikator penting yang menentukan adaptasi dan regenerasi jenis, begitu pula dengan kondisi iklim. Pada kondisi tanah yang kritis maka tumbuhan mempunyai adaptasi yang semakin rendah begitu pula dengan kemampuan menghasilkan buah dari vegetasi tersebut. Kondisi ketersediaan hara dan nutrisi tanah merupakan faktor yang penting untuk dipantau. Perubahan iklim juga memberikan dampak penting. Faktor cahaya atau suhu yang berdampak pada kerawanan kegagalan pembungaan dan kebakaran merupakan faktor penting bagi regenerasi vegetasi.
Pada kenyataannya tidak ada yang sulit dalam melakukan berbagai jenis analisa statistik untuk menentukan apakah populasi akan tetap normal atau tidak. Bahkan ketika normalitas tidak ditunjukan oleh suatu kurva normal statistis tetapi oleh suatu distribusi tertentu misalnya distribusi gamma, analisa statistik tetap cukup mudah dilakukan. Dari pemisalan sederhana tersebut secara sederhana analisa normalitas hutan dapat dilakukan melalui sebuah pengujian regresi. Kita bisa melakukan analisa regresi sederhana multivariabel, Generalized Linear Model (GLM) atau dengan analisa yang lebih luas yaitu dengan Generalized Estimating Equations (GEE). Bagaimana membentuknya?
Misalkan kita melakukan survey tahunan secara random pada 100 titik pengamatan berupa PUP selama 10 tahun dengan mengambil data kandungan unsur P tanah, tinggi dan diameter pohon, jumlah individu, suhu dan persentasi cahaya secara berkala. Jika potensi (dalam m3) yang akan menjadi target kelestarian, maka kita bisa membangun suatu persamaan regresi terkluster, sebagai berikut:
Potensi = a + b1P + b2 Jml semai + b3 Jml pancang + b4 Jml tiang + b5 Suhu + b6 cahaya + e
Indikasi hasil uji yang menyatakan bahwa distribusi yang normal secara statistik untuk masing-masing variabel (selama 10 tahun) dan nilai penting (tahunan) yang cenderung tetap dari setiap variabel bebas akan mengindikasikan bahwa kondisi hutan tetap stabil (normalitas hutan dari sisi vegetasi tetap terjaga).
Bagaimana jika data belum tersedia dan pengukuran masih kurang? Kita bisa membuat kurva distribusi struktur umur dari populasi vegetasi tahunan dan menganalisa secara deskriptif apakah kurvanya normal atau tidak. Secara sederhana dari sisi vegetasi kita tetap bisa menentukan kelestarian hutan.
Pertanyaannya mengapa bukan potensi secara tunggal saja perlu diperhatikan untuk kelestarian hutan? Karena potensi kayu adalah resultante dari banyak faktor. Apa yang salah dari hutan ketika potensi kayu menurun? Inilah pertanyaan yang cenderung diperdebatkan dan akhirnya hanya dugaan yang menjadi jawaban. Karena masyarakat, karena kesalahan pengusaha, karena bencana alam? Tapi kita tidak pernah bertanya pada hutannya sendiri, apa yang sakit dan bagian mana dari tubuh hutan yang perlu diperbaiki agar secara utuh hutan tetap lestari?
Dalam pemisalan sederhana, anggaplah vegetasi ditentukan oleh kondisi tanah dan iklim seperti pada pemahaman teoritis dan hutan terdiri atas vegetasi tertentu yang akan dibuat standar normalnya. Pembentukan standar normal populasi hutan berdasarkan vegetasinya, sebagai berikut:
Vegetasi akan mampu beregenerasi dengan baik apabila struktur umurnya membentuk suatu kurva yang mengerucut. Kelas umur terendah berada pada bagian bawah kurva dengan jumlah yang lebih besar dan sebaliknya kelas umur yang lebih tinggi berada pada bagian kurva lebih tinggi dengan jumlah individu yang lebih sedikit. Dengan adanya kurva tersebut maka populasi dapat melakukan regenerasi secara baik. Normalitas dalam kondisi seperti ini adalah tetap mempertahankan bahwa struktur umur tersebut tetap mengerucut selama mungkin.
Perubahan pada kondisi tanah adalah indikator penting yang menentukan adaptasi dan regenerasi jenis, begitu pula dengan kondisi iklim. Pada kondisi tanah yang kritis maka tumbuhan mempunyai adaptasi yang semakin rendah begitu pula dengan kemampuan menghasilkan buah dari vegetasi tersebut. Kondisi ketersediaan hara dan nutrisi tanah merupakan faktor yang penting untuk dipantau. Perubahan iklim juga memberikan dampak penting. Faktor cahaya atau suhu yang berdampak pada kerawanan kegagalan pembungaan dan kebakaran merupakan faktor penting bagi regenerasi vegetasi.
Pada kenyataannya tidak ada yang sulit dalam melakukan berbagai jenis analisa statistik untuk menentukan apakah populasi akan tetap normal atau tidak. Bahkan ketika normalitas tidak ditunjukan oleh suatu kurva normal statistis tetapi oleh suatu distribusi tertentu misalnya distribusi gamma, analisa statistik tetap cukup mudah dilakukan. Dari pemisalan sederhana tersebut secara sederhana analisa normalitas hutan dapat dilakukan melalui sebuah pengujian regresi. Kita bisa melakukan analisa regresi sederhana multivariabel, Generalized Linear Model (GLM) atau dengan analisa yang lebih luas yaitu dengan Generalized Estimating Equations (GEE). Bagaimana membentuknya?
Misalkan kita melakukan survey tahunan secara random pada 100 titik pengamatan berupa PUP selama 10 tahun dengan mengambil data kandungan unsur P tanah, tinggi dan diameter pohon, jumlah individu, suhu dan persentasi cahaya secara berkala. Jika potensi (dalam m3) yang akan menjadi target kelestarian, maka kita bisa membangun suatu persamaan regresi terkluster, sebagai berikut:
Potensi = a + b1P + b2 Jml semai + b3 Jml pancang + b4 Jml tiang + b5 Suhu + b6 cahaya + e
Indikasi hasil uji yang menyatakan bahwa distribusi yang normal secara statistik untuk masing-masing variabel (selama 10 tahun) dan nilai penting (tahunan) yang cenderung tetap dari setiap variabel bebas akan mengindikasikan bahwa kondisi hutan tetap stabil (normalitas hutan dari sisi vegetasi tetap terjaga).
Bagaimana jika data belum tersedia dan pengukuran masih kurang? Kita bisa membuat kurva distribusi struktur umur dari populasi vegetasi tahunan dan menganalisa secara deskriptif apakah kurvanya normal atau tidak. Secara sederhana dari sisi vegetasi kita tetap bisa menentukan kelestarian hutan.
Pertanyaannya mengapa bukan potensi secara tunggal saja perlu diperhatikan untuk kelestarian hutan? Karena potensi kayu adalah resultante dari banyak faktor. Apa yang salah dari hutan ketika potensi kayu menurun? Inilah pertanyaan yang cenderung diperdebatkan dan akhirnya hanya dugaan yang menjadi jawaban. Karena masyarakat, karena kesalahan pengusaha, karena bencana alam? Tapi kita tidak pernah bertanya pada hutannya sendiri, apa yang sakit dan bagian mana dari tubuh hutan yang perlu diperbaiki agar secara utuh hutan tetap lestari?
17 Apr 2011
Standar Normal Pengelolaan dan Dominansi Pengelola Hutan
Dalam dunia kehutanan, misalnya, sudah menjadi pemahaman umum bahwa sersah mempunyai pengaruh yang besar terhadap keberlanjutan fungsi hidrologi, meningkatkan kesuburan tanah (fisik dan kimia) melalui humus yang terbentuk dengan ketersediaan unsur haranya, serta mengurangi terjadinya erosi. Dengan pemahaman itu maka sebagian dari kita mungkin akan menyimpulkan bahwa dengan semakin besarnya sersah maka semakin tinggi fungsi hutan khususnya dari segi peningkatan produktifitas lahan dan meningkatkan ketersediaan air tanah. Dengan dasar tersebut kemudian kita akan mulai menekuni sersah secara khusus pada kandungan unsur hara dan pengaruh-pengaruh spesifik lainnya pada lantai hutan atau pada areal budidaya secara umum.
Mari kita perhatikan secara lebih kritis. Sersah ada karena ada tumbuhan. Faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah sersah dan bentuknya sebagai humus adalah: Jenis, umur dan kerapatan vegetasi serta kondisi lingkungan khususnya suhu dan kelembaban. Pertanyaan kemudian berkembang, apakah sersah ataukah kondisi vegetasi dan iklim mikro di sekitar tumbuhan yang perlu dipertimbangkan yang menentukan peningkatan produktifitas lahan dan peningkatan ketersediaan air tanah? Sangat mendasar adalah tidak mungkin ada sersah jika vegetasi tidak ada. Tidak semua sersah cepat menjadi humus (C/N ratio yang tinggi) dan sersah adalah bukan merupakan penahan erosi yang baik jika karakteristiknya tidaklah cukup tebal dan tidak ada faktor lain yang menahan sersah agar tidak hanyut oleh limpasan.
Mari kita lihat sistem di hutan secara lebih seksama. Hutan pada dasarnya adalah suatu asosisasi tumbuhan. Hutan didominasi pohon atau tumbuhan berkayu. Hutan kondisinya cukup rapat sedemikian sehingga memberikan iklim yang berbeda dengan lingkungan di sekitarnya. Dalam UU tentang Kehutanan, hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem (?) dimana terjadi hubungan timbal balik antar faktor-faktor penyusunannya yang didominasi pohon dengan lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan. Dengan dasar inilah maka tidaklah tepat jika kita mendefinisikan nilai penting hutan dengan mendasarkan pada salah satu ciri dari kondisi hutan semata.
Pada kenyataannya kondisi hutan sangat ditentukan oleh faktor pengelolaan. Dan manusialah yang sangat dominan yang menentukan pengelolaan hutan tersebut. Kita tidak bisa berbicara tentang keragaman hayati hutan, jasa lingkungan hutan atau produksi kayu dan non kayu hutan yang tinggi tanpa mempertimbangkan faktor manusia sebagai pengelolanya. Kita tidak bisa memisahkan manusia dan hutan dan tidak bisa mementingkan salah satunya untuk semua kategori hutan. Sangatlah tepat seorang guru besar di UGM menyatakan jika kita berbicara ekosistem hutan, maka manusia adalah salah satu penyusun dari ekosistem tersebut.
Bagaimana sesungguhnya keberhasilan pengelolaan hutan tercapai. Keberhasilan pengelolaan hutan akan tercapai ketika terjadi optimalisasi kerusakan hutan yang dilakukan oleh manusia terhadap sejauh mana hutan tetap mampu mempertahankan produktifitasnya untuk suatu tingkat produktifitas tertentu. Dalam kondisi tersebut kita akan membayangkan terdapat suatu grafik tingkat produktifitas hutan yang trend nilainya akan ditentukan oleh selisih kerusakan hutan dan perbaikan yang dilakukan oleh manusia. Jika kerusakan lebih tinggi dari pada perbaikan maka grafik produktifitas tersebut akan menurun dan sebaliknya jika kerusakan lebih rendah dari perbaikan.
Bagaimana kenyataan yang dihadapai? Kenyataannya laju kerusakan hutan lebih tinggi daripada laju perbaikan hutan dan sektor kehutanan juga tidak cukup mampu menghasilkan uang dimana pengelolaan yang dikorbankan untuk menghasilkan uang untuk membiayai keberlanjutan pengelolaan dengan struktur pengelolanya yang besar. Sangat tidak mungkin pada kondisi tersebut hutan akan lestari…
Bagaimana sekarang kehutanan menyikapi permasalahan ini?
Langkah yang berkembang adalah dengan meningkatkan produktifitas hutan dengan mengorbankan keragaman genetik dengan membangun tegakan cepat tumbuh dan seragam, dalam hal ini menggeser suksesi hutan ke arah mundur. Targetnya adalah dengan melipatgandakan hasil ekonomi hutan meskipun dengan sedikit penambahan biaya usaha. Jika modal tidak cukup tersedia, maka perlu didorong iklim investasi yang kondusif. Namun sebuah tantangan muncul adalah kemunduran suksesi dan kerentanan hama penyakit apakah seimbang dengan keuntungan yang didapat?
Langkah berikutnya adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara lebih luas. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan hutan karena tekanan sosial. Namun melalui cara ini maka produktifitas hutan untuk produksi nasional (terbesar berbentuk kayu dengan kualitas pasar yang tinggi) akan dikorbankan dan berganti dengan keuntungan ekonomi yang cenderung sosial yang tidak bisa dimasukan sebagai nilai ekonomi hutan secara utuh seperti hanya nilai jasa lingkungan yang dihasilkannya. Hal tersebut terjadi karena nilai pendapatan negara tetap dihitung dari nilai uang yang masuk ke kas negara.
Langkah ketiga adalah dengan mengatasi langsung kerusakan hutan melalui penegakan hukum dan peningkatan SDM kehutanan. Usaha ini akan menghabiskan banyak biaya. Tanpa kemampuan produktifitas keberhasilan terhadap jumlah biaya yang harus dikeluarkan atau tanpa standar dimana upaya ini dianggap ideal, maka usaha ini adalaah usaha yang meskipun tampak efektif dalam menyelematakan hutan, namun secara umum pengaruhnya terhadap produktifitas hutan mungkin sangatlah kecil. Tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk itu.
Apa yang terjadi dengan otonomi. Pada kenyataannya otonomi menghendaki keuntungan daerah lebih tinggi tanpa mempertimbangkan kelestarian hutan itu sendiri maupun target pengelolaan hutan nasional. Sehingga tepat ketika otonomi bidang kehutanan harus dibatasi, mengingat euforia hutan (dan lahannya) adalah uang berdiri yang bisa diambil dengan mudah? Permasalahan terbesar di sini adalah siapa yang paling dominan dan memahami pengelolaan hutan secara utuh? Otonomi dan ide KPH pada dasarnya juga sejalan pada kenyataannya. Sehingga otonomi dengan KPH tetap berimplikasi yang sama. Dan sangat mungkin pengelolaan hutan menjadi lebih tidak terkendali dengan semakin lemahnya kontrol pusat terhadap aset hutannya yang tersebar di daerah-daerah.
Dari semua solusi dan kelemahannya tersebut, apa hal mendasar yang tidak kita miliki dalam mengelola hutan. Hal tersebut adalah kita tidak mempunyai standar normal keberhasilan pengelolaan hutan nasional dan tidak mampu mengendalikan pengelolaan hutan pada sub-sub pengelolaan hutan. Bagaimana jika kita membuat standar normal pengelolaan hutan pada masing-masing sub pengelolaan hutan sehingga standar nasional pengelolaan hutan dapat terpenuhi. Bagaimana mengatasinya? Dengan memegang pihak dominan yang menentukan keberhasilan pengelolaan hutan pada setiap sub pengelolaan hutan di daerah?
8 Apr 2011
Multisistem Pengelolaan Hutan: Statistical Model based Approach, Basic Idea.
Model statistic adalah sebuah pendeskripsian dari suatu keadaan atau proses. Model statistik bukanlah suatu hipotesis ataupun teori. Model statistic divalidasi melalui serangkaian test terhadap hipotesis yang relevant terhadap suatu permasalahan yang diangkat.
Pemodelan klasik mempunyai asumsi bahwa kejadian alam sesungguhnya terjadi secara independent dan dengan distribusi frekwensi yang membentuk suatu kurva normal. Kenyataan ini menyebabkan beberapa pendekatan perlu dilakukan, diantaranya dengan melakukan pengukuran pada jumlah sampel/unit pengamatan yang besar (> 30 sampel). Perkembangan di dalam pemodelan statistic tidaklah menjadikan independensi dan normalitas distribusi sebagai suatu hal yang harus dipenuhi, bahkan interrelasi antar variabel penduga tetap menjadi bahan pertimbangan dalam suatu pemodelan. Perkembangan pemodelan berdasarkan interrelasi antar variabel pengamatan merupakan suatu pendekatan yang relative baru dalam pembentukan suatu model statistic.
Hutan tersusun atas komponen lahan, tumbuhan dan lingkungan yang saling berinteraksi menghasilkan suatu kesatuan eksosistem yang stabil. Dinamisasi pada eksositem hutan mengikuti suatu pola suksesi tertentu dimana suksesi klimaks menghasilkan suatu ekosistem hutan alam yang stabil. Hutan alam hujan tropis yang meliputi sebagian besar kawasan hutan alam nasional adalah contoh dari ekosistem hutan alam klimaks di daerah tropis di Indonesia.
Kebijakan hutan nasional membagi kawasan hutan berdasakan 3 fungsi utama, yaitu fungsi lindung, konservasi dan produksi yang menghasilkan 3 jenis hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Pada kenyataannya setiap fungsi hutan disusun oleh tipe-tipe hutan yang berbeda berdasarkan asosiasi yang terjadi, tipe iklim, ketinggian tempat maupun berdasarkan edapis tertentu. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan 3 fungsi hutan (termasuk bagaimana system silvikultur dihasilkan) sesungguhnya juga dipengaruhi oleh tipe hutan yang dikelola. Dengan demikian sesungguhnya kebijakan pengelolaan hutan nasional terstrata bukan hanya oleh fungsi hutan tetapi juga oleh tipe hutannya.
Perkembangan otonomi daerah yang mencuat, menyebabkan pengelolaan hutan sesungguhnya juga terstrata berdasarkan hierarki pemerintahan. Sehingga pada level tertentu kebijakan pengelolaan hutan menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan tujuan pengelolaan utama dari suatu propinsi atau kabupaten yang membawahi suatu kesatuan pengelolaan kawasan hutan tertentu.
Dalam kacamata pelaku pengelolaan hutan, sesungguhnya terdapat empat pihak yang terlibat, yaitu pemerintah (pusat dan daerah), swasta, BUMN dan masyarakat (terkelompok maupun teradministrasi pemerintahan tertentu). Kompleksnya kegiatan pengelolaan hutan nasional harus menjadi dasar utama pertimbangan keberhasilan pengelolaan hutan nasional. Dominansi pengelola tertentu akan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan hutan pada tiap unit tapak pengelolaan. Pada kondisi tertentu desakan masyarakat dalam pengelolaan hutan menyebabkan pemerintah mengakomodir keberadaan masyarakat sebagai pengelola dan sebagai pihak yang diangkat partisipasinya dalam pengelolaan hutan.
Kompleksitas pengelolaan hutan nasional tidak cukup sampai disitu, namun berdasarkan PP No.6 tahun 1997, pengelolaan hutan diserahkan kepada suatu unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dimana KKPH adalah pemegang otoritas pengelolaan hutan pada suatu level tertentu. Lagi-lagi menjadi permasalahan adalah bukan bagaimana kewenangan itu beralih tangan, tetapi pada siapa yang mendominasi pengelolaan hutan di suatu unit kesatuan pengelolaan hutan.
Semua kompleksitas pengelolaan hutan adalah sebagai sebuah realita yang harus dipertimbangkan, namun kompleksitas tersebut tidak terlalu menjadi hal yang penting ketika kita berhasil mengelola kawasan-kawasan hutan secara baik dan memenuhi fungsi-fungsinya. Siapapun yang mengelola kawasan hutan tidak menjadi permasalahan ketika mereka bertindak secara legal. Permasalahan sebenarnya adalah bagaimana membuat kawasan-kawasan hutan itu tetap mempunyai dinamisasi yang optimal sehingga fungsi-fungsi yang diembannya tetap dapat terjaga. Kawasan hutan produksi haruslah tetap produktif dan memberikan keberlanjutan hasil. Sementara itu kawasan hutan lindung harus tetap mampu memenuhi fungsinya sebagai penyangga kehidupan, begitu pula dengan kawasan-kawasan konservasi tetap berfungsi optimal dalam menjaga keragaman hayati dan ekosistemnya.
Bagaimana aplikasi modeling menjembatani perlunya kelestarian fungsi hutan?
Optimasi, prediksi dan relasi merupakan peluang besar dalam modeling yang dapat diaplikasikan dalam mendukung keberhasilan pengelolaan hutan nasional. Keberhasilan pengelolaan hutan ditentukan oleh suatu nilai estimasi maksimal yang dapat dihasilkan oleh suatu model. Sementara itu dinamisasi kondisi hutan nasional dapat dilihat berdasarkan suatu nilai prediksi yang logis yang dapat dihasilkan oleh suatu model. Di lain pihak, setiap komponen pengelola hutan tentulah berada dalan suatu relasi yang tertentu (terstruktur maupun tidak) yang akan memberikan pengaruh terhadap keberhasilan pengelolaan hutan. Relasi yang ada dapat pula dimunculkan dan diakomodir dalam suatu model matematis dalam model statitistik.
Ide dasar dalam sebuah modeling pada dasarnya sangat sederhana. Kita hanya perlu memasukan suatu variabel respon yang akan dianalisa (dalam hal ini kelestarian hutan dalam 3 fungsinya), dan variabel-variabel penting penduganya yang mempengaruhi kelestarian hutan dalam 3 fungsinya tersebut. Secara alami karakteristik wilayah yang berbeda akan menghasilkan respon kelestarian hutan yang berbeda. Generalisasi pada dasarnya perlu memperhitungkan banyak asumsi dimana keragaman karakteristik pengelolaan hutan itu dapat dipersamakan. Namun hal tersebut secara logis akan menyebabkan terjadinya bias terhadap pendugaan yang dihasilkan oleh suatu model statistic.
Langkah mudah sesungguhnya adalah dengan melakukan pengelompokan (clustering) dimana respon kelestarian hutan akan berbeda untuk setiap wilayah secara valid. Dalam hal ini hal yang mungkin akan menjadi tugas besar dalam pembentukan suatu model statistic adalah akurasi pemilihan lokasi dan pengklasifikasian perbedaan respon berdasarkan variabel-variabel yang secara teoritis maupun logis menjadi penentu adanya pengklasifikasian tersebut. Dalam hal, ini akan terjadi sebuah hierarki pengelolaan hutan berdasakan variabel-variabel terkait di dalam model sehingga respon keseluruhan model menunjukan suatu keberhasilan pengelolaan hutan nasional.
Berdasarkan model statistic yang dibangun, pengelolaan hutan akan membentuk suatu hierarki pengelolaan berdasarkan parameter-parameter tertentu yang terklasifikasi dan mempunyai signifikansi pengaruh terhadap optimalisasi pengelolaan hutan jangka panjang secara nasional maupun pada cakupan lokal. Setiap sub hierarki adalah sub pengelolaan hutan terhadap pengelolaan hutan nasional dan sub-sub hierarki tersebut pada dasarnya akan membentuk suatu tipe pengelolaan hutan tertentu. Keragaman tipe pengelolaan hutan pada sub hierarki tersebut yang dinamakan dalam ide ini sebagai sub-sub system pengelolaan dengan penggabungannya dinamakan sebagai multisystem pengelolaan hutan.
Apakah ide multisystem pengelolaan hutan dapat diwujudkan?
Pertanyaan mendasar dari ide ini adalah apakah semua pihak yang terlibat di dalam pengelolaan hutan mempunyai kesepatakan yang sama terhadap perlunya keberhasilan pengelolaan hutan menurut 3 fungsinya atau tidak? Jika kenyataan tersebut tidaklah terwujud, maka model statistic multisystem pengelolaan hutan akan menjadi suatu justifikasi bahwa pengelola tertentu atau suatu wilayah tertentu telah melakukan suatu kesalahan pengelolaan hutan, sehingga kelestarian hutan secara nasional tidak dapat terwujud. Jika kenyataan menunjukan bahwa peluang kesepakatan dimaksud dapat terwujud maka multisystem pengelolaan hutan akan memberikan gambaran arahan pengelolaan hutan yang lebih tepat bagi setiap kompenen pengelola hutan di tingkat nasional maupun local.
Secara statistic, pemodelan multisystem pengelolaan hutan hutan dapat diwujudkan berdasarkan perkembangan yang terjadi pada ilmu modeling. Dan pengujian-pengujian terhadap model cukup valid untuk dilakukan. Dengan demikian ide multisystem pengelolaan hutan secara statistic akan dapat diwujudkan.
Apakah arti penting multisystem pengelolaan hutan?
Setiap permasalahan dapat dipecahkan dengan suatu alur logis yang dapat dipercaya. Alur logis akan memberikan suatu hasil yang cukup logis untuk diterapkan diatara kebingungan-kebingungan yang terjadi dalam membenahi pengelolaan hutan nasional yang sangat kompleks. Justifikasi uji statistic sedikit banyak akan memberikan kepercayaan kepada kita dalam membuat sebuah kebijakan pengelolaan hutan nasional. Multisistem pengelolaan hutan akan memberikan penilaian terhadap pengelolaan hutan local dan secara umum terhadap pengelolaan hutan nasional. Di sinilah pentingnya membangun sebuah model pengelolaan hutan (model buatan) untuk menjembatani keberhasilan pengelolaan hutan nasional secara keseluruhan.
Apakah keterbatasan yang akan terjadi dengan mewujudkan ide multisystem pengelolaan hutan?
Permasalahan mendasar adalah ide ini merupakan ide yang baru dimana perlu dukungan sub-sub penelitian awal yang akan mengkaji setiap korelasi parameter-parameter penduga model pada setiap wilayah yang menjadi perhatian dalam kajian. Beragam pemahaman baik ekologi, social dan ekonomi akan menjadikan pembuatan multisystem pengelolaan hutan dilakukan secara kolaborasi dimana model sebagai ide pengikatnya. Tanpa penelitian-penelitian dasar maka model yang dibangun perlu divalidasi menurut rentang waktu tertentu.
Melestarikan Kemunduran Hutan
Hutan ideal adalah hutan klimaks. Gangguan pada hutan menyebabkan pergeseran kondisi hutan menuju kerapatan/jumlah jenis yang rendah, kondisi lahan yang kritis dan munculnya jenis-jenis suksesi awal seperti semak belukar, alang-alang atau jenis-jenis pioner yang umumnya mempunyai ciri: cepat tumbuh, tahan terhadap kekritisan lahan yang tinggi, mempunyai sifat alelopati dan tahan terhadap pencahayaan maksimal.
Tantangan terbesar pengelolan hutan adalah memulihkan kembali kondisi hutan ke kondisi optimalnya.
Namun, paradigma yang berkembang adalah kita sesungguhnya mencoba beradaptasi terhadap kemunduran hutan dan bukan memperbaikinya. Gambaran hal tersebut ditandai oleh adanya pengembangan dan penanaman secara luas jenis-jenis yang cepat tumbuh, komposisi tanaman yang seragam (tingkat dominansi yang tinggi) dan mempunyai daya tahan terhadap kekritisan lahan yang tinggi. Sesungguhnya jenis-jenis berkategori apakah yang kita tanam? Jenis-jenis itu adalah jenis-jenis pioner atau jenis-jenis suksesi awal.
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah tepat diawali dengan penanaman jenis-jenis suksesi awal, untuk memperbaiki kualitas penutupan, kualitas lahan dan menciptakan iklim mikro yang mendukung bagi pertumbuhan tanaman pada suksesi lanjutannya menuju terbentuknya ekosistem hutan yang optimal. Namun para silvikulturis akankah meniru pola rehabilitasi dalam bentuk mengembangkan jenis-jenis dengan kriteria pioner tetapi cenderung meninggalkan jenis-jenis tumbuhan pada hutan klimaks, yang umumnya lambat tumbuh, berat jenis kayu yang tinggi dan membutuhkan kualitas lahan yang baik?
Nilai ekonomi pengelolaan hutan sejak awal dilakukannya eksploitasi hutan alam tropika memang mengenal jangka waktu pengelolaan yang panjang, minimal 20 tahun atau lebih. Hal tersebut dengan landasan ekonomi dan ekologis dari pohon-pohon bernilai ekonomi tinggi dari hutan alam tropika yang umumnya mempunyai daur tumbuh yang lama. Tapi, mengapa kita sekarang cenderung bangga dengan mengembangkan jenis-jenis yang berdaur pendek dan pioner? Atau mencoba menurunkan kualitas dengan membuat jenis-jenis lambat tumbuh menjadi cepat tumbuh? Sesungguhnya kita mencoba beradaptasi dengan kemunduran hutan atau sengaja melestarikan kemunduran hutan? Bayangkan jika hutan alam tropika kita berganti menjadi tegakan pioner seluruhnya….Tegakan-tegakan yang rentan terbakar, produktifitas ekosistem yang rendah, menumbuhsuburkan hama dan hanya mempunyai satu fungsi yaitu fungsi ekonomi jangka pendek…
13 Mar 2011
Multisistem Pengelolaan hutan: Produktifitas Breeding dan Kelestarian Hutan
Tentu sangat menarik membahas mengenai pelestarian keragaman genetik, ketika pemahaman dan pengetahuan kita tentang keragaman genetik adalah telah menjadi fokus dalam suatu riset. Namun sayang bahwa ide tentang keragaman genetik dalam fungsinya untuk pemuliaan pohon masih sangat baru untuk dikembangkan.
Berikut disampaikan sedikit kesimpulan dari hasil galian saya pada beberapa literatur tentang bahasan tersebut:
1. Pemuliaan pohon merupakan proses seleksi secara genetis. Populasi induk diseleksi menghasilkan populasi keturunan yang superior dan cukup homogen. Keberhasilan seleksi ditentukan oleh faktor genetik, interaksi antar faktor genetik, faktor lingkungan dan interaksi antara faktor genetik dengan lingkungannya.
2. Intensitas seleksi menentukan variabilitas genetik dari keturunan. Besarnya intensitas genetik berbanding terbalik terhadap penurunan variabilitas genetik keturunannya. Dengan memperhatikan perolehan genetik dan intensitas genetik maka pendugaan pelestarian genetik pada populasi keturunan dapat dilakukan.
3. Basis genetik merupakan basis strategi breeding jangka panjang. Selain untuk seleksi, keragaman genetik diperlukan untuk melakukan kombinasi gen dalam menghasilkan suatu sifat (fenotifik) tertentu. Pelestarian variasi genetik melalui breeding dihitung melalui populasi efektif (Ne) dan populasi optimal pemeliharaan gen jangka pendek.
4. Franklin (1980) dan Soulé (1980) menyarankan Ne sebesar 500 individu, Lynch (1995) 1,000 individu dan Lande (1995) 5,000 individu. Sementara itu, Lindgren et al. (1997) menyarankan 200 indukan tak berhubungan cukup untuk mendapatkan perolehan genetik yang sesuai dengan biaya dan keuntungan breeding. Namkoong (1979); Falconer dan Mackay (1996) menyarankan 30 - 50 induk cukup untuk memastikan bahwa gene yang terpengaruh oleh seleksi akan terpelihara pada populasi breeding.
5. Efisiensi dan feasibilitas breeding membatasi breeder dalam melestarikan keragaman genetik secara utuh. Pada suatu tingkat efisiensi dan feasibilitas yang dimilikinya, breeder perlu membangun areal konservasi in-situ dan eks-situ sebagai modal dasar kegiatan breeding dan sebagai asset dalam mengantisipasi keperluan breeding masa depan.
6. Pelestarian keragaman genetik yang terdapat di hutan atau yang berasal dari hutan merupakan tanggung jawab bersama baik breeder, pemerintah maupun masyarakat. Keterbatasan yang dimiliki masing-masing pihak menghendaki sinkronisasi kegiatan pelestarian.
7. Penurunan keragaman genetik hutan terjadi dengan banyak faktor penyebab, saling terkait dan terjadi dalam sekala luas, begitu pula dengan dampaknya, secara luas meliputi banyak aspek pembangunan. Dengan demikian, manfaat pelestarian keragaman genetik hutan bukan hanya penting untuk dunia kehutanan, akan tetapi juga menentukan terpenuhinya kebutuhan masyarakat jangka pendek dan kepentingan pembangunan jangka panjang.
Berikut disampaikan sedikit kesimpulan dari hasil galian saya pada beberapa literatur tentang bahasan tersebut:
1. Pemuliaan pohon merupakan proses seleksi secara genetis. Populasi induk diseleksi menghasilkan populasi keturunan yang superior dan cukup homogen. Keberhasilan seleksi ditentukan oleh faktor genetik, interaksi antar faktor genetik, faktor lingkungan dan interaksi antara faktor genetik dengan lingkungannya.
2. Intensitas seleksi menentukan variabilitas genetik dari keturunan. Besarnya intensitas genetik berbanding terbalik terhadap penurunan variabilitas genetik keturunannya. Dengan memperhatikan perolehan genetik dan intensitas genetik maka pendugaan pelestarian genetik pada populasi keturunan dapat dilakukan.
3. Basis genetik merupakan basis strategi breeding jangka panjang. Selain untuk seleksi, keragaman genetik diperlukan untuk melakukan kombinasi gen dalam menghasilkan suatu sifat (fenotifik) tertentu. Pelestarian variasi genetik melalui breeding dihitung melalui populasi efektif (Ne) dan populasi optimal pemeliharaan gen jangka pendek.
4. Franklin (1980) dan Soulé (1980) menyarankan Ne sebesar 500 individu, Lynch (1995) 1,000 individu dan Lande (1995) 5,000 individu. Sementara itu, Lindgren et al. (1997) menyarankan 200 indukan tak berhubungan cukup untuk mendapatkan perolehan genetik yang sesuai dengan biaya dan keuntungan breeding. Namkoong (1979); Falconer dan Mackay (1996) menyarankan 30 - 50 induk cukup untuk memastikan bahwa gene yang terpengaruh oleh seleksi akan terpelihara pada populasi breeding.
5. Efisiensi dan feasibilitas breeding membatasi breeder dalam melestarikan keragaman genetik secara utuh. Pada suatu tingkat efisiensi dan feasibilitas yang dimilikinya, breeder perlu membangun areal konservasi in-situ dan eks-situ sebagai modal dasar kegiatan breeding dan sebagai asset dalam mengantisipasi keperluan breeding masa depan.
6. Pelestarian keragaman genetik yang terdapat di hutan atau yang berasal dari hutan merupakan tanggung jawab bersama baik breeder, pemerintah maupun masyarakat. Keterbatasan yang dimiliki masing-masing pihak menghendaki sinkronisasi kegiatan pelestarian.
7. Penurunan keragaman genetik hutan terjadi dengan banyak faktor penyebab, saling terkait dan terjadi dalam sekala luas, begitu pula dengan dampaknya, secara luas meliputi banyak aspek pembangunan. Dengan demikian, manfaat pelestarian keragaman genetik hutan bukan hanya penting untuk dunia kehutanan, akan tetapi juga menentukan terpenuhinya kebutuhan masyarakat jangka pendek dan kepentingan pembangunan jangka panjang.
28 Jan 2011
Multisistem Pengelolaan Hutan (3): Forest for People
Apa yang ada dibenakku dengan adanya motto "Forest for People" adalah rasa egoisme yang tinggi. Dalam motto itu siapakah sebenarnya pemilik hutan itu? dan siapakah si pemilik yang tidak membutuhkan hutan itu dan kemudian menyerahkannya kepada rakyat. Tentu juga sangat umum difahami, rakyat yang mana?
Sangat sedikit mungkin yang beranggapan bahwa apa yang dibutuhkan dari hutan adalah bukan hanya kayu, lahan, binatang dan air. Mungkin sangat sedikit pula yang memahami bahwa hutan adalah hasil proses suksesi alam yang mencapai bentuk puncaknya. Lahan tandus berubah menjadi belukar kemudian bervegetasi pohon-pohon fioner dan akhirnya berubah menjadi bentuk yang paling stabilnya yaitu hutan alam. Keseimbangan dalam ekosistem hutan alam itulah yang kemudian memberikan kita kayu, air, oksigen, binatang dan lahan-lahan subur yang siap untuk dipergunakan. Sedemikian sempurnanya hutan terbentuk dan memberikan manfaat, apakah akan sedemikian disederhanakannya makna hutan sebagai benda yang mudah dipindahtangkan dengan motto "Forest for People"? Sudah pernahkan manusia berhasil membangun hutan yang sebenarnya selain menganggapnya sebagai pohon uang dan bukan pohon penyelamat?
Memang benar bahwa segala yang ada di bumi ditujukan untuk manusia. Keuntungan ekonomi, sosial dan ekologi semuanya diperuntukan untuk manusia. Manusia yang bijak pantas mendapatkannya. Tapi pernah kah kita sadar bahwa pada dasarnya manusia adalah perusak. Perubahan dan dinamisasi manusia sangat tinggi dan lebih tinggi daripada kemampuan ekosistem alam untuk menyeimbangkan dirinya ketika perubahan dan dinamisasi manusia itu mengganggu bahkan hingga sedemikian merusak. Apa yang dilakukan manusia ketika hutan rusak selain saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab? Pernah adakah yang yang berani mengatakan: "Saya yang merusak hutan dan sayalah yang bertanggungjawab untuk memulihkannya lagi!"?
Motto boleh saja berdalih atas nama apapun. Namun sudah seyogyanya, bahwa apa yang kita fikirkan juga mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Tidak perlu kita secara vulgar mengatakan untuk menyerahkan sesuatu kepada target yang diinginkan tanpa ada sedikit sentuhan tanggung jawab dan penghargaan di dalamnya terhadap apa yang kita berikan.
Hutan telah membangun alam yang lebih baik, hutan telah menjadi milik alam yang memberikan beribu bahkan berjuta manfaat untuk manusia. Manusia hendaklah mengambil manfaat itu dengan bijak. Teori bijak mengatakan: "Apa yang disediakan alam hendaknya diambil dengan memperhatikan regenerasinya agar manfaat yang diambil dapat lestari". Teori ini sangatlah mudah untuk diucapkan dan bisa dijadikan pembenaran apapun yang dilakukan oleh manusia terhadap penguasaannya terhadap alam. Namun, teori hanya tinggal teori ketika pada prakteknya kebutuhan manusialah yang dianggap paling penting dan alam hanya dijadikan sebagai sebuah objek.
"Forest for Nature and Nature for People" itulah slogan yang saya usung sebagai akhir dari tulisan singkat dalam sub tema ini.
(bersambung....)
Sangat sedikit mungkin yang beranggapan bahwa apa yang dibutuhkan dari hutan adalah bukan hanya kayu, lahan, binatang dan air. Mungkin sangat sedikit pula yang memahami bahwa hutan adalah hasil proses suksesi alam yang mencapai bentuk puncaknya. Lahan tandus berubah menjadi belukar kemudian bervegetasi pohon-pohon fioner dan akhirnya berubah menjadi bentuk yang paling stabilnya yaitu hutan alam. Keseimbangan dalam ekosistem hutan alam itulah yang kemudian memberikan kita kayu, air, oksigen, binatang dan lahan-lahan subur yang siap untuk dipergunakan. Sedemikian sempurnanya hutan terbentuk dan memberikan manfaat, apakah akan sedemikian disederhanakannya makna hutan sebagai benda yang mudah dipindahtangkan dengan motto "Forest for People"? Sudah pernahkan manusia berhasil membangun hutan yang sebenarnya selain menganggapnya sebagai pohon uang dan bukan pohon penyelamat?
Memang benar bahwa segala yang ada di bumi ditujukan untuk manusia. Keuntungan ekonomi, sosial dan ekologi semuanya diperuntukan untuk manusia. Manusia yang bijak pantas mendapatkannya. Tapi pernah kah kita sadar bahwa pada dasarnya manusia adalah perusak. Perubahan dan dinamisasi manusia sangat tinggi dan lebih tinggi daripada kemampuan ekosistem alam untuk menyeimbangkan dirinya ketika perubahan dan dinamisasi manusia itu mengganggu bahkan hingga sedemikian merusak. Apa yang dilakukan manusia ketika hutan rusak selain saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab? Pernah adakah yang yang berani mengatakan: "Saya yang merusak hutan dan sayalah yang bertanggungjawab untuk memulihkannya lagi!"?
Motto boleh saja berdalih atas nama apapun. Namun sudah seyogyanya, bahwa apa yang kita fikirkan juga mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Tidak perlu kita secara vulgar mengatakan untuk menyerahkan sesuatu kepada target yang diinginkan tanpa ada sedikit sentuhan tanggung jawab dan penghargaan di dalamnya terhadap apa yang kita berikan.
Hutan telah membangun alam yang lebih baik, hutan telah menjadi milik alam yang memberikan beribu bahkan berjuta manfaat untuk manusia. Manusia hendaklah mengambil manfaat itu dengan bijak. Teori bijak mengatakan: "Apa yang disediakan alam hendaknya diambil dengan memperhatikan regenerasinya agar manfaat yang diambil dapat lestari". Teori ini sangatlah mudah untuk diucapkan dan bisa dijadikan pembenaran apapun yang dilakukan oleh manusia terhadap penguasaannya terhadap alam. Namun, teori hanya tinggal teori ketika pada prakteknya kebutuhan manusialah yang dianggap paling penting dan alam hanya dijadikan sebagai sebuah objek.
"Forest for Nature and Nature for People" itulah slogan yang saya usung sebagai akhir dari tulisan singkat dalam sub tema ini.
(bersambung....)
23 Nov 2010
Multisistem Pengelolaan Hutan (2): Sekilas tentang Silvikultur dan Pengelolaan Hutan
a. Silvikultur
Pengetahuan akan silvikultur pada dasarnya terbagi dalam 2 aliran utama yaitu: 1. Aliran eksperimentalis yang cenderung mencari teknik silvikultur agar potensi hutan menjadi optimal. 2. Aliran naturalis yang cenderung mengikuti alam (Soekotjo, 2009). Asosiasi ahli kehutanan Amerika (Nyland, 2002) menyatakan bahwa silvikultur adalah:
- Seni untuk membangun dan memelihara tegakan hutan dengan landasan ilmiah untuk
mengendalikan pemapanan tegakan, komposisi dan pertumbuhannya.
- Menggunakan perlakuan agar hutan menjadi lebih produktif, lebih bermanfaat bagi
pengusahaan hutan. Bermanfaat tidak hanya bagi pengusaha hutan tetapi juga bagi
masyarakat sekitar hutan dan masyarakat keseluruhan serta negera, baik generasi
kini maupun generasi mendatang, secara lestari.
- Mengintegrasikan konsep ekologi dan ekonomi pada perlakuan yang tepat untuk
memenuhi tujuan pengusahaan hutan.
Sementara itu dalam persfektif ekologi, Oldeman (1990) memberikan batasan bahwa silvikultur adalah ilmu pengetahuan kehutanan yang dirancang untuk mengendalikan proses yang terjadi di dalam ekosistem hutan, sedemikian rupa sehingga urutan perkembangan ekosistem hutan mencapai peluang tertinggi untuk kelangsungan hidup dari ekosistem hutan yang bersangkutan.
Dalam pengelolaan hutan produksi nasional, dikenal istilah sistem silvikultur. Sistem silvikultur merupakan suatu program perencanaan secara rinci dari perlakuan silvikultur yang mencakup seluruh kehidupan tegakan. Sistem silvikultur mencakup tiga perlakuan, yaitu: regenerasi, pemeliharaan dan pemanenan hasil. Sistem silvikultur menggambarkan bagaimana pemilik lahan mengelola suatu unit lahan selama waktu tertentu untuk kelestarian hasil dan mendapatkan keuntungan tertentu (Smith, 1986 dalam Nyland, 2002).
Sistem silvikultur dirancang untuk menangani seluruh kompleksitas biologis, fisik dan pertimbangan ekonomi yang mencakup problema pembalakan, manipulasi tegakan, proteksi terhadap tegakan, menjaga kelestarian kesuburan lahan hutan, mengatur tata air, menjaga kelestarian margasatwa dan administrasi pengelolaan hutan. Sistem silvikultur juga merupakan program untuk mampu merintis kondisi hutan yang diinginkan, yang akan menghasilkan produk atau kombinasi produk baru, lewat beberapa teknik silvikultur dan mengarahkan proses akibat tindakan silvikultur lewat satu atau beberapa rotasi (Soekotjo, 2009).
Sistem silvikultur terus mengalami perbaikan sesuai dengan kondisi hutan nasional. Beberapa diantaranya yang telah diterapkan dalam pengelolaan hutan produksi di Indonesia, meliputi:
• Tebang Pilih Indonesia (TPI). Ditetapkan melalui SK Dirjen Kehutanan No. 35/Kpts/
DD/I/1972 tanggal 13 maret 1972.
• Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Ditetapkan melalui SK Menhut No. 485/Kpts-
II/1989 tanggal 18 September 1989 dan pelaksanaannya diatur dengan SK Dirjen
Pengusahaan Hutan No. 564/KPTS/IV-BPHH/1989 tanggal 30 November 1989.
• Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ). Ditetapkan melalui SK Menhutbun No.625/Kpts-
II/1989 tanggal 10 September 1989.
b. Pengelolaan Hutan
Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ditetapkan bahwa semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat, pemerintah melakukan kegiatan pengurusan hutan, yang meliputi: Perencanaan kehutanan; Pengelolaan hutan; Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan; dan Pengawasan.
Pengelolaan hutan pada dasarnya bagian dari kegiatan pengurusan hutan yang merupakan kegiatan yang meliputi: a. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan d. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Pengelolaan hutan nasional dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintan daerah (propinsi dan kabupaten). Pemerintah dapat pula melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan. Dalam rangka penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, kawasan hutan sesuai dengan fungsinya terbagi dalam KPH.
Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH terdiri atas:
a. KPH konservasi (KPHK);
b. KPH lindung (KPHL); dan
c. KPH produksi (KPHP).
Sementara itu, wilayah pengelolaan hutan dibentuk untuk tingkat:
a. propinsi,
b. kabupaten/kota, dan
c. unit pengelolaan.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi pemerintahan. Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi pemerintahan karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh Menteri Kehutanan.
Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan
penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna optimalisasi
manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
(Bersambung...)
Pengetahuan akan silvikultur pada dasarnya terbagi dalam 2 aliran utama yaitu: 1. Aliran eksperimentalis yang cenderung mencari teknik silvikultur agar potensi hutan menjadi optimal. 2. Aliran naturalis yang cenderung mengikuti alam (Soekotjo, 2009). Asosiasi ahli kehutanan Amerika (Nyland, 2002) menyatakan bahwa silvikultur adalah:
- Seni untuk membangun dan memelihara tegakan hutan dengan landasan ilmiah untuk
mengendalikan pemapanan tegakan, komposisi dan pertumbuhannya.
- Menggunakan perlakuan agar hutan menjadi lebih produktif, lebih bermanfaat bagi
pengusahaan hutan. Bermanfaat tidak hanya bagi pengusaha hutan tetapi juga bagi
masyarakat sekitar hutan dan masyarakat keseluruhan serta negera, baik generasi
kini maupun generasi mendatang, secara lestari.
- Mengintegrasikan konsep ekologi dan ekonomi pada perlakuan yang tepat untuk
memenuhi tujuan pengusahaan hutan.
Sementara itu dalam persfektif ekologi, Oldeman (1990) memberikan batasan bahwa silvikultur adalah ilmu pengetahuan kehutanan yang dirancang untuk mengendalikan proses yang terjadi di dalam ekosistem hutan, sedemikian rupa sehingga urutan perkembangan ekosistem hutan mencapai peluang tertinggi untuk kelangsungan hidup dari ekosistem hutan yang bersangkutan.
Dalam pengelolaan hutan produksi nasional, dikenal istilah sistem silvikultur. Sistem silvikultur merupakan suatu program perencanaan secara rinci dari perlakuan silvikultur yang mencakup seluruh kehidupan tegakan. Sistem silvikultur mencakup tiga perlakuan, yaitu: regenerasi, pemeliharaan dan pemanenan hasil. Sistem silvikultur menggambarkan bagaimana pemilik lahan mengelola suatu unit lahan selama waktu tertentu untuk kelestarian hasil dan mendapatkan keuntungan tertentu (Smith, 1986 dalam Nyland, 2002).
Sistem silvikultur dirancang untuk menangani seluruh kompleksitas biologis, fisik dan pertimbangan ekonomi yang mencakup problema pembalakan, manipulasi tegakan, proteksi terhadap tegakan, menjaga kelestarian kesuburan lahan hutan, mengatur tata air, menjaga kelestarian margasatwa dan administrasi pengelolaan hutan. Sistem silvikultur juga merupakan program untuk mampu merintis kondisi hutan yang diinginkan, yang akan menghasilkan produk atau kombinasi produk baru, lewat beberapa teknik silvikultur dan mengarahkan proses akibat tindakan silvikultur lewat satu atau beberapa rotasi (Soekotjo, 2009).
Sistem silvikultur terus mengalami perbaikan sesuai dengan kondisi hutan nasional. Beberapa diantaranya yang telah diterapkan dalam pengelolaan hutan produksi di Indonesia, meliputi:
• Tebang Pilih Indonesia (TPI). Ditetapkan melalui SK Dirjen Kehutanan No. 35/Kpts/
DD/I/1972 tanggal 13 maret 1972.
• Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Ditetapkan melalui SK Menhut No. 485/Kpts-
II/1989 tanggal 18 September 1989 dan pelaksanaannya diatur dengan SK Dirjen
Pengusahaan Hutan No. 564/KPTS/IV-BPHH/1989 tanggal 30 November 1989.
• Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ). Ditetapkan melalui SK Menhutbun No.625/Kpts-
II/1989 tanggal 10 September 1989.
b. Pengelolaan Hutan
Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ditetapkan bahwa semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat, pemerintah melakukan kegiatan pengurusan hutan, yang meliputi: Perencanaan kehutanan; Pengelolaan hutan; Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan; dan Pengawasan.
Pengelolaan hutan pada dasarnya bagian dari kegiatan pengurusan hutan yang merupakan kegiatan yang meliputi: a. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan d. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Pengelolaan hutan nasional dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintan daerah (propinsi dan kabupaten). Pemerintah dapat pula melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan. Dalam rangka penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, kawasan hutan sesuai dengan fungsinya terbagi dalam KPH.
Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH terdiri atas:
a. KPH konservasi (KPHK);
b. KPH lindung (KPHL); dan
c. KPH produksi (KPHP).
Sementara itu, wilayah pengelolaan hutan dibentuk untuk tingkat:
a. propinsi,
b. kabupaten/kota, dan
c. unit pengelolaan.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi pemerintahan. Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi pemerintahan karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh Menteri Kehutanan.
Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan
penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna optimalisasi
manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
(Bersambung...)
18 Nov 2010
Multisistem Pengelolaan Hutan (1)
Pengelolaan hutan nasional dihadapkan pada kondisi dimana ekosistem hutan telah terfragmentasi dalam kotak-kotak kecil pengelolaan, dimana kotak besarnya berupa Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Konservasi. Inilah cikal bakal dimana saat ini diangkat perlunya mengelola hutan dalam tiga sistem utama yang berbeda, yaitu pengelolaan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.
Dalam setiap kotak besar pengelolaan sekala nasional, hutan pun terbagi lagi dalam Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Taman Nasional (TN), Cagar Alam (CA), Suaka Marga Satwa (SM) dst. Terlepas dari berbagai karakteristik ekosistemnya yang juga beragam, pada dasarnya kita (Kementrian Kehutanan) sebagai pemilik dan pengelola hutan menurut amanat undang-undang telah membuat banyak sistem pengelolaan setiap kotak hutan kita.
Di sisi lain, hutan pun tidak terlepas keterkaitannya dengan masyarakat. Tingginya tekanan masyarakat terhadap hutan akhirnya mendorong diterapkannya pola-pola pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Istilah pemberdayaan masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan telah dipilih sebagai istilah penting untuk menarik simpati masyarakat agar tidak merusak dan menduduki kawasan-kawasan hutan di balik semboyan penting peningkatan kesejahteraan masyarakat yang seperti sangat jauh dari terwujud.
Sebelum kita bergerak dalam pemikiran pengelolaan hutan secara multisistem, tentunya harus difahami bahwa pengelolaan hutan sendiri pada dasarnya sudah banyak dan terdapat kerumitan bagi kita untuk mengkaitkan sistem pengelolaan satu dengan yang lainnya. Apakah terdapat hubungan antara pengelolaan hutan konservasi dengan hutan produksi, hutan produksi dengan hutan lindung atau hutan lindung dengan hutan konservasi? Jawabannya sangat jelas bahwa ketiga sistem pengelolaan tersebut berbeda dan tidak menyatu satu dengan lainnya.
Konsep Daerah Aliran Sungai (DAS) apakah bisa mengaitkan sistem pengelolaan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi? Jelas pula jawabannya tidak.
Jika demikian apakah yang bisa mempersatukan pengelolaan hutan nasional?
Sebelum kita lebih lanjut membahas apa itu multisistem pengelolaan hutan yang dimaksud dalam tulisan ini, sebelumnya penulis akan menjelaskan darimana ide multisistem pengelolaan hutan ini dituangkan.
Berikut penuliskan sajikan sebuah link yang bisa dijadikan referensi penting pemahaman mengenai multisistem silvikultur yang akan menjadi salah satu landasan perlunya merumuskan multisistem pengelolaan hutan nasional, yaitu:
"http://cecep_kusmana.staff.ipb.ac.id/2010/06/15/tinjauan-aspek-ekologi-penerapan-multisistem-silvikultur-pada-unit-pengelolaan-hutan-produksi/"
Multisistem silvikultur berbeda dengan istilah multisistem pengelolaan hutan yang dimaksud dalam tulisan ini. Hal ini penulis sampaikan untuk tidak menimbulkan kerancuan pemahaman selama pembahasan. Silvikultur adalah suatu teknologi atau metode untuk menumbuhkan hutan khususnya di hutan-hutan produksi dimana istilah silvikultur banyak dipergunakan. Sementara yang dimaksud dengan multistem pengelolaan hutan dalam tulisan ini bukanlah istilah silvikultur melainkan istilah pengelolaan hutan secara luas.
(Bersambung...)
Dalam setiap kotak besar pengelolaan sekala nasional, hutan pun terbagi lagi dalam Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Taman Nasional (TN), Cagar Alam (CA), Suaka Marga Satwa (SM) dst. Terlepas dari berbagai karakteristik ekosistemnya yang juga beragam, pada dasarnya kita (Kementrian Kehutanan) sebagai pemilik dan pengelola hutan menurut amanat undang-undang telah membuat banyak sistem pengelolaan setiap kotak hutan kita.
Di sisi lain, hutan pun tidak terlepas keterkaitannya dengan masyarakat. Tingginya tekanan masyarakat terhadap hutan akhirnya mendorong diterapkannya pola-pola pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Istilah pemberdayaan masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan telah dipilih sebagai istilah penting untuk menarik simpati masyarakat agar tidak merusak dan menduduki kawasan-kawasan hutan di balik semboyan penting peningkatan kesejahteraan masyarakat yang seperti sangat jauh dari terwujud.
Sebelum kita bergerak dalam pemikiran pengelolaan hutan secara multisistem, tentunya harus difahami bahwa pengelolaan hutan sendiri pada dasarnya sudah banyak dan terdapat kerumitan bagi kita untuk mengkaitkan sistem pengelolaan satu dengan yang lainnya. Apakah terdapat hubungan antara pengelolaan hutan konservasi dengan hutan produksi, hutan produksi dengan hutan lindung atau hutan lindung dengan hutan konservasi? Jawabannya sangat jelas bahwa ketiga sistem pengelolaan tersebut berbeda dan tidak menyatu satu dengan lainnya.
Konsep Daerah Aliran Sungai (DAS) apakah bisa mengaitkan sistem pengelolaan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi? Jelas pula jawabannya tidak.
Jika demikian apakah yang bisa mempersatukan pengelolaan hutan nasional?
Sebelum kita lebih lanjut membahas apa itu multisistem pengelolaan hutan yang dimaksud dalam tulisan ini, sebelumnya penulis akan menjelaskan darimana ide multisistem pengelolaan hutan ini dituangkan.
Berikut penuliskan sajikan sebuah link yang bisa dijadikan referensi penting pemahaman mengenai multisistem silvikultur yang akan menjadi salah satu landasan perlunya merumuskan multisistem pengelolaan hutan nasional, yaitu:
"http://cecep_kusmana.staff.ipb.ac.id/2010/06/15/tinjauan-aspek-ekologi-penerapan-multisistem-silvikultur-pada-unit-pengelolaan-hutan-produksi/"
Multisistem silvikultur berbeda dengan istilah multisistem pengelolaan hutan yang dimaksud dalam tulisan ini. Hal ini penulis sampaikan untuk tidak menimbulkan kerancuan pemahaman selama pembahasan. Silvikultur adalah suatu teknologi atau metode untuk menumbuhkan hutan khususnya di hutan-hutan produksi dimana istilah silvikultur banyak dipergunakan. Sementara yang dimaksud dengan multistem pengelolaan hutan dalam tulisan ini bukanlah istilah silvikultur melainkan istilah pengelolaan hutan secara luas.
(Bersambung...)
7 Nov 2010
Memaknai Hari Pahlawan
Pahlawan adalah orang yang berhak mendapat ganjaran terhadap kebaikan yang telah dilakukannya khususnya terhadap bangsa dan negara. Pahlawan adalah orang yang berjasa. Pahlawan adalah orang yang menjadi kebanggan dan menjadi suri tauladan bagi para generasi penerusnya. Pahlawan adalah orang yang telah mengorbankan dirinya untuk kemerdekaan dan kejayaan bangsa dan negaranya.
Jika ditelaah dari sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara. Mungkin bisa dijadikan bahan renungan adalah tidak semua kita akan sependapat siapa yang seharusnya mendapatkan gelar pahlawan nasional. Seberapa penting kah pengorbanan yang telah dilakukan oleh orang yang berhak mendapat gelar pahlawan? Sejarah mencatat pahlawan nasional yang tidak akan ada pertentangan kita terhadap kepatutannya dalam mendapatkan gelar tersebut. Beberapa diantaranya adalah Panglima Besar Jenderal Sudirman, Cuk Nyak Dien, Dr. Moh. Hatta, Kapitan Pattimura dan sederatan nama lainnya. Pengorbanan mereka telah diakui dan tak diperdebatkan lagi.
Sekarang mari kita tinjau beberapa nama baru yang akan dicalon sebagai pahlawan nasional, diantaranya Ir. Soekarno (Proklamator Kemerdekaan dan Mantan Presiden RI), Soeharto dan KH. Abdurrahman Wahid (Mantan Presiden RI). Apakah mereka pantas menyandang gelar pahlawan nasional? Beberapa dari kita sependapat, namun beberapa lainnya menyatakan tidak sependapat terkait perlu klarifikasi beberapa hal yang dianggap telah mencemarkan kesucian perjuangan mereka untuk bangsa dan negara. Beberapa yang lebih moderat tidak mempermasalahkan pelurusan sejarah, namun yang terpenting adalah mereka telah membawa perubahan fundamental dan sangat penting bagi negara sehingga mereka tetap layak mendapatkan gelar pahlawan nasional, namun pengangkatan mereka hanya masalah waktu yang masih belum tepat.
Saya membaca beberapa artikel yang menyatakan bahwa istilah pahlawan dan pecundang adalah dekat dan tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Dalam keseharian kita, akan sulit pula membedakan mana orang yang disebut pahlawan dan mana yang berhak mendapat hukuman dengan menyandang gelar penjahat. Terkait dengan hal tersebut, sebuah artikel menyatakan bahwa pahlawan atau tidaknya seseorang tergantung keberhasilan yang telah diraihnya. Sedikit ulasan dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa jika saja Hitler telah berhasil dalam perangnya atau begitu pula dengan Napoleon, ataupun DN Aidit, maka nama mereka akan mencuat dalam peradaban baru yang dibangunnya dan seluruh negara akan menyanjungnya dan menjadikan mereka pahlawan. Begitu pula seandainya kita tidak merdeka, maka orang-orang yang sekarang dikenal sebagai pahlawan adalah nama-nama para pemberotak/penjahat dimata penjajah yang berkuasa.
Dalam istilah lainnya dikenal ada jenis pahlawan lainnya, diantaranya pahlawan revolusi, pahlawan pembangunan, pahlawan devisa dan paling sering kita dengar adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Begitu banyak istilah pahlawan yang kita dengar. Sedikit menanggapi istilah-istilah tersebut, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa tampaknya menjadi suatu nama pahlawan yang paling sakral untuk diucapkan. Pahlawan jenis ini semestinya adalah orang yang berjasa namun tak mengharapkan sama sekali balasan terhadap jasa-jasanya. Siapakah orang dalam kategori ini, apakah guru? Pada kenyataannya terlepas dari pentingnya peranan mereka, tidak ada satupun dari semua pahlawan itu yang bekerja tanpa tujuan untuk hidupnya sendiri. Adalah benar guru telah mencerdaskan bangsa, tapi guru adalah sebuah jabatan pegawai seperti pegawai lainnya yang juga mendapatkan gaji karena aktifitas mengajarnya.
Seorang ayah adalah pahlawan bagi anak istrinya, petani adalah pahlawan karena menyediakan makanan bagi seluruh bangsa, begitu juga dengan nelayan, kuli bangunan, koruptor ataupun maaf para PSK yang juga menghasilkan penambahan pendapatan negara dari pajak penghasilannya. Adalah sangat logis mengatakan bahwa sudut pandang kitalah yang kemudian menentukan apakah seseorang bisa disebut sebagai pahlawan atau bukan. Seorang prajurit yang cukup terkenal, yaitu Mohammad Toha, adalah orang yang telah mengorbankan dirinya dengan menjadi bom hidup yang menghancurkan gudang mesiu tentara sekutu dan bahkan keharuman namanya diabadikan dalam lagu Halo-halo Bandung. Tapi apakah dia kemudian disebut sebagai Pahlawan Nasional?
Tentu sangat beralasan ketika Bung Karno menyatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Hari pahlawan yang kita kenal juga adalah sebagai wujud penghargaan bangsa atas perjuangan hidup mati para pahlawan bangsa yang mungkin tak kita kenal namanya. Negara ini merdeka karena curahan keringat, darah dan air mata para pahlawan kita. Dan memang sudah seharusnya kita menghargai jasa mereka dan memberikan penghargaan khusus untuk mereka.
Berdasarkan uraian diatas, tentunya adalah suatu keharusan kita untuk bijak dalam mengangkat seseorang menjadi pahlawan. Bagaimanapun gelar kehormatan mengatasnamakan bangsa adalah amanat bangsa yang perlu dipertanggung jawabkan kebenarannya secara nasional. Yang terpenting adalah bukan siapa yang harus kita perdebatkan untuk dijadikan sebagai pahlawan, tapi mari kita luruskan kembali jati diri kita sebagai bangsa, moralitas kita sebagai orang beriman dan cara kita bertindak dalam etika budaya bangsa yang luhur agar kita bisa jernih menilai siapa yang pantas kita banggakan sebagai pahlawan.
Pada dasarnya saya tidak berkepentingan dengan siapapun pahlawan bangsa. Saya telah hidup di jaman kemerdekaan dan bertindak di alam kemerdekaan yang justru mengharapkan kedamaian dan kesejahteraan dan tidak lagi mengharapkan pertumpahan darah yang sesungguhnya adalah mimpi buruk bagi kita yang terbiasa hidup dalam kemerdekaan. Kehidupan sekarang dihadapkan pada rendahnya moral bangsa, kemiskinan, ketertinggalan teknologi, kerusakan alam dan ancaman kehancuran kehidupan karena kesalahan kita dalam mengelola alam. Pendapat saya adalah bahwa setiap kita adalah pahlawan selama setiap kita bisa berkiprah secara bersama-sama memajukan dan menyelamatkan bangsa dari keterpurukan dan kehancuran. Tak perlu kita mengkultuskan lagi orang per orang atau kelompok per kelompok sebagai orang yang paling berjasa terhadap negara. Semua kita adalah pejuang bagi bangsa ini dalam bidang dan dengan kemampuan kita masing-masing. Setiap kita adalah pahlawan minimal untuk diri kita sendiri dan keluarga kita atau orang-orang terdekat kita atau saudara-saudara kita.
Memaknai hari pahlawan tidaklah semestinya hanya dilakukan melalui upacara seremonial yang kental dengan nuansa militer. Memaknai hari pahlawan semestinya dengan bersama-sama kembali mengatur langkah membenahi keterpurukan bangsa ini dari kemiskinan, kebodohon, ketertinggalan dan keburukan moral. Bangsa ini bangga mempunyai pahlawan. Namun sesungguhnya kita jangan melupakan bahwa bangsa ini bukan hanya sebagai warisan para pahlawan tapi adalah juga titipan anak cucu kita yang juga mengharapkan kita menjadi pahlawan bagi mereka. Kultus pahlawan sebagai korban perang seharusnya kita singkirkan, karena kemerdekaan yang sesungguhnya barulah dimulai sebagai bangsa. Tetapi kemerdekaan sebagai warga negara apakah sudah terwujud. Kita harus jujur bahwa tidak ada seorang pun di negeri ini yang bisa dengan yakin menyatakan bahwa hatinya telah merdeka. Begitu banyak hal yang harus dibenahi dan sebanyak itupula tantangan kemerdekaan itu harus dijawab oleh kita para pahlawan dimasa kemerdekaan.
Terima kasih para pahlawan, semoga dengan keteladanan dan pengorbananmu, kami bisa menjadikanmu contoh dan menjadikan kami para pahlawan untuk generasi kami dan generasi setelah kami. Tuhan Yang Maha Pengasih akan memberikanmu ganjaran surga untuk semua kebaikan yang telah engkau lakukan. Semoga dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Bijaksana, akan menjadikan kami penerusmu dan pengemban amanatmu untuk mewujudkan kejayaan bangsa. Terima Kasih sekali lagi para pahlawan bangsa.
Jika ditelaah dari sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara. Mungkin bisa dijadikan bahan renungan adalah tidak semua kita akan sependapat siapa yang seharusnya mendapatkan gelar pahlawan nasional. Seberapa penting kah pengorbanan yang telah dilakukan oleh orang yang berhak mendapat gelar pahlawan? Sejarah mencatat pahlawan nasional yang tidak akan ada pertentangan kita terhadap kepatutannya dalam mendapatkan gelar tersebut. Beberapa diantaranya adalah Panglima Besar Jenderal Sudirman, Cuk Nyak Dien, Dr. Moh. Hatta, Kapitan Pattimura dan sederatan nama lainnya. Pengorbanan mereka telah diakui dan tak diperdebatkan lagi.
Sekarang mari kita tinjau beberapa nama baru yang akan dicalon sebagai pahlawan nasional, diantaranya Ir. Soekarno (Proklamator Kemerdekaan dan Mantan Presiden RI), Soeharto dan KH. Abdurrahman Wahid (Mantan Presiden RI). Apakah mereka pantas menyandang gelar pahlawan nasional? Beberapa dari kita sependapat, namun beberapa lainnya menyatakan tidak sependapat terkait perlu klarifikasi beberapa hal yang dianggap telah mencemarkan kesucian perjuangan mereka untuk bangsa dan negara. Beberapa yang lebih moderat tidak mempermasalahkan pelurusan sejarah, namun yang terpenting adalah mereka telah membawa perubahan fundamental dan sangat penting bagi negara sehingga mereka tetap layak mendapatkan gelar pahlawan nasional, namun pengangkatan mereka hanya masalah waktu yang masih belum tepat.
Saya membaca beberapa artikel yang menyatakan bahwa istilah pahlawan dan pecundang adalah dekat dan tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Dalam keseharian kita, akan sulit pula membedakan mana orang yang disebut pahlawan dan mana yang berhak mendapat hukuman dengan menyandang gelar penjahat. Terkait dengan hal tersebut, sebuah artikel menyatakan bahwa pahlawan atau tidaknya seseorang tergantung keberhasilan yang telah diraihnya. Sedikit ulasan dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa jika saja Hitler telah berhasil dalam perangnya atau begitu pula dengan Napoleon, ataupun DN Aidit, maka nama mereka akan mencuat dalam peradaban baru yang dibangunnya dan seluruh negara akan menyanjungnya dan menjadikan mereka pahlawan. Begitu pula seandainya kita tidak merdeka, maka orang-orang yang sekarang dikenal sebagai pahlawan adalah nama-nama para pemberotak/penjahat dimata penjajah yang berkuasa.
Dalam istilah lainnya dikenal ada jenis pahlawan lainnya, diantaranya pahlawan revolusi, pahlawan pembangunan, pahlawan devisa dan paling sering kita dengar adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Begitu banyak istilah pahlawan yang kita dengar. Sedikit menanggapi istilah-istilah tersebut, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa tampaknya menjadi suatu nama pahlawan yang paling sakral untuk diucapkan. Pahlawan jenis ini semestinya adalah orang yang berjasa namun tak mengharapkan sama sekali balasan terhadap jasa-jasanya. Siapakah orang dalam kategori ini, apakah guru? Pada kenyataannya terlepas dari pentingnya peranan mereka, tidak ada satupun dari semua pahlawan itu yang bekerja tanpa tujuan untuk hidupnya sendiri. Adalah benar guru telah mencerdaskan bangsa, tapi guru adalah sebuah jabatan pegawai seperti pegawai lainnya yang juga mendapatkan gaji karena aktifitas mengajarnya.
Seorang ayah adalah pahlawan bagi anak istrinya, petani adalah pahlawan karena menyediakan makanan bagi seluruh bangsa, begitu juga dengan nelayan, kuli bangunan, koruptor ataupun maaf para PSK yang juga menghasilkan penambahan pendapatan negara dari pajak penghasilannya. Adalah sangat logis mengatakan bahwa sudut pandang kitalah yang kemudian menentukan apakah seseorang bisa disebut sebagai pahlawan atau bukan. Seorang prajurit yang cukup terkenal, yaitu Mohammad Toha, adalah orang yang telah mengorbankan dirinya dengan menjadi bom hidup yang menghancurkan gudang mesiu tentara sekutu dan bahkan keharuman namanya diabadikan dalam lagu Halo-halo Bandung. Tapi apakah dia kemudian disebut sebagai Pahlawan Nasional?
Tentu sangat beralasan ketika Bung Karno menyatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Hari pahlawan yang kita kenal juga adalah sebagai wujud penghargaan bangsa atas perjuangan hidup mati para pahlawan bangsa yang mungkin tak kita kenal namanya. Negara ini merdeka karena curahan keringat, darah dan air mata para pahlawan kita. Dan memang sudah seharusnya kita menghargai jasa mereka dan memberikan penghargaan khusus untuk mereka.
Berdasarkan uraian diatas, tentunya adalah suatu keharusan kita untuk bijak dalam mengangkat seseorang menjadi pahlawan. Bagaimanapun gelar kehormatan mengatasnamakan bangsa adalah amanat bangsa yang perlu dipertanggung jawabkan kebenarannya secara nasional. Yang terpenting adalah bukan siapa yang harus kita perdebatkan untuk dijadikan sebagai pahlawan, tapi mari kita luruskan kembali jati diri kita sebagai bangsa, moralitas kita sebagai orang beriman dan cara kita bertindak dalam etika budaya bangsa yang luhur agar kita bisa jernih menilai siapa yang pantas kita banggakan sebagai pahlawan.
Pada dasarnya saya tidak berkepentingan dengan siapapun pahlawan bangsa. Saya telah hidup di jaman kemerdekaan dan bertindak di alam kemerdekaan yang justru mengharapkan kedamaian dan kesejahteraan dan tidak lagi mengharapkan pertumpahan darah yang sesungguhnya adalah mimpi buruk bagi kita yang terbiasa hidup dalam kemerdekaan. Kehidupan sekarang dihadapkan pada rendahnya moral bangsa, kemiskinan, ketertinggalan teknologi, kerusakan alam dan ancaman kehancuran kehidupan karena kesalahan kita dalam mengelola alam. Pendapat saya adalah bahwa setiap kita adalah pahlawan selama setiap kita bisa berkiprah secara bersama-sama memajukan dan menyelamatkan bangsa dari keterpurukan dan kehancuran. Tak perlu kita mengkultuskan lagi orang per orang atau kelompok per kelompok sebagai orang yang paling berjasa terhadap negara. Semua kita adalah pejuang bagi bangsa ini dalam bidang dan dengan kemampuan kita masing-masing. Setiap kita adalah pahlawan minimal untuk diri kita sendiri dan keluarga kita atau orang-orang terdekat kita atau saudara-saudara kita.
Memaknai hari pahlawan tidaklah semestinya hanya dilakukan melalui upacara seremonial yang kental dengan nuansa militer. Memaknai hari pahlawan semestinya dengan bersama-sama kembali mengatur langkah membenahi keterpurukan bangsa ini dari kemiskinan, kebodohon, ketertinggalan dan keburukan moral. Bangsa ini bangga mempunyai pahlawan. Namun sesungguhnya kita jangan melupakan bahwa bangsa ini bukan hanya sebagai warisan para pahlawan tapi adalah juga titipan anak cucu kita yang juga mengharapkan kita menjadi pahlawan bagi mereka. Kultus pahlawan sebagai korban perang seharusnya kita singkirkan, karena kemerdekaan yang sesungguhnya barulah dimulai sebagai bangsa. Tetapi kemerdekaan sebagai warga negara apakah sudah terwujud. Kita harus jujur bahwa tidak ada seorang pun di negeri ini yang bisa dengan yakin menyatakan bahwa hatinya telah merdeka. Begitu banyak hal yang harus dibenahi dan sebanyak itupula tantangan kemerdekaan itu harus dijawab oleh kita para pahlawan dimasa kemerdekaan.
Terima kasih para pahlawan, semoga dengan keteladanan dan pengorbananmu, kami bisa menjadikanmu contoh dan menjadikan kami para pahlawan untuk generasi kami dan generasi setelah kami. Tuhan Yang Maha Pengasih akan memberikanmu ganjaran surga untuk semua kebaikan yang telah engkau lakukan. Semoga dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Bijaksana, akan menjadikan kami penerusmu dan pengemban amanatmu untuk mewujudkan kejayaan bangsa. Terima Kasih sekali lagi para pahlawan bangsa.
6 Nov 2010
Hegemony Para Penunggu Gunung versus Teknologi
Apa yang salah ketika kita mencoba mempercayai sesuatu untuk tujuan kebaikan? Tentunya adalah hak setiap orang untuk itu dan klaim bahwa kitalah yang paling benar justru akan menimbulkan pertikaian yang tidak produktif untuk kebaikan yang kita perjuangkan. Tapi tentunya jika keyakinan itu memang untuk kebaikan yang sebenarnya dan bukan kebaikan untuk diri sendiri yang justru merugikan bagi orang lain.
Kebenaran terhadap hadirnya makhluk ghaib dalam kehidupan nyata adalah hal yang terus mendampingi sejarah kebudayaan dan peradaban bangsa-bangsa. Kepercayaan terhadap dunia ghaib kadang bisa dijadikan senjata untuk menarik simpati masyarakat untuk tujuan pelestarian alam. Upacara-upacara seremonial berbau mistik pun kadang diangkat secara nasional sebagai suatu wujud 'kearifan' masyarakat dan menjadi objek wisata yang menarik perhatian banyak pihak. Upacara cuci senjata pusaka, upacara tolak bala dan upacara pengusiran roh-roh halus menjadi pilihan wisata yang banyak diminati. Dalam beberapa acara di televisi, upaya melihat adanya makhluk ghaib bisa menjadi acara pilihan menarik bagi beberapa kalangan.
Saya adalah orang beragama. Agama saya membenarkan adanya kehidupan di alam ghaib dengan beberapa kisah yang meriwayatkan keberadaannya. Namun agama saya juga membolehkan kebebasan untuk berfikir bahkan hingga batas limit terakhir yang mampu dijangkau oleh kemampuan otak. Disisi lain, Tuhan memberi saya hati yang menjadi tempat segala bisikan baik dan buruk berada. Hati mampu mengendalikan arah hidup untuk menuju sesuatu yang baik atau membenarkan bisikan setan hingga saya bisa menjadi seorang perusak dan penghancur kehidupan.
Peradaban manusia terlahir dari proses pembelajaran baik terhadap hal yang ghaib maupun belajar dari pengalaman-pengalaman hidup manusia sebelumnya. Peradaban besar sepanjang masa terus menarik untuk menjadi kajian secara ilmiah dewasa ini. Bagaimana di masa lalu dengan semua keterbatasan teknologinya, mampu menghasilkan karya yang luar biasa dan mampu bersaing dengan teknologi canggih saat ini masih menuai misteri. Dalam segi peramalan, teknologi canggih mampu memperdiksi suatu peristiwa alam berdasarkan sederatan analisa terhadap perubahan alam dan dengan kecanggihan teknologinya mampu memproses semua informasi secara cepat menjadi suatu masukan manajerial. Begitu pula halnya dalam kebudayaan kuno (yang sampai sekarang masih dipercaya), kemampuan meramal itu bahkan hingga sekarang masih dipercaya kebenaran hasilnya.
Kita bisa berkata segala sesuatu adalah kehendak Tuhan. Tuhan berkendak, maka terjadilah apa yang dikehendakinya. Tapi kadang kita lupa bahwa kehendak Tuhan adalah demi kemuliaan manusia. Tuhan juga memberikan kita otak untuk berfikir dan hati untuk merasakan. Penyerahan diri bahwa segala sesuatu hanyalah ditentukan oleh kehendak Tuhan dan tanpa berusaha untuk mengambil pelajaran ataupun langkah-langkah untuk tetap menjaga kehidupan menjadi lebih baik adalah suatu kesalahan pemikiran atas kebenaran kehendak Tuhan. Tuhan Yang Maha Pengasih sesungguhnya hanya akan merubah nasib suatu kaum jika kaum itu selalu berusaha memperbaiki hidupnya. Kasih sayang Tuhan juga sejalan dengan usaha manusia.
Berkaca dari para penunggu gunung yang hadir seiring dengan meletusnya Gunung Merapi, tentunya adalah suatu kesalahan bila kita kemudian menjadikan mereka adalah sesuatu yang harus disembah. Setiap penunggu bisa diibaratkan camat, bupati, gubernur atau presiden yang membawahi wilayah tertentu. Jauh di atas mereka tentunya ada penguasa lain yang selalu menjadi tempat dia bergantung dan selalu mendampingi para pejabat atau penunggu itu dalam berbuat. Dialah Tuhan.
Hikmah dari keyakinan terhadap dunia ghaib di masa lalu adalah kita bisa belajar. Belajar tentang kearifan bahwa manusia sesungguhnya bukanlah penguasa tunggal di bumi ini. Dalam setiap keyakinan masa lalu ada cerminan kearifan manusia terhadap alam dan kehidupan. Berkaca pada alam menghasilkan manusia-manusia yang arif dalam mengendalikan kemampuan otak dan teknologinya. Sudah saatnya kita tidak lagi mengagungkan hegemoni kita terhadap budaya masa lalu maupun kecanggihan teknologi masa kini. Teknologi bersifat terbatas sesuai kemampuan otak kita yang terbatas. Kebudayaan masa lalu menghasilkan kearifan kita terhadap alam dengan semua filosofinya yang terbuka untuk dipelajari. Semestinya budaya dan teknologi mampu digabungkan untuk menghasilkan manusia-manusia moderen yang canggih dalam berfikir namun arif dalam mengembangkan teknologinya.
Kebenaran terhadap hadirnya makhluk ghaib dalam kehidupan nyata adalah hal yang terus mendampingi sejarah kebudayaan dan peradaban bangsa-bangsa. Kepercayaan terhadap dunia ghaib kadang bisa dijadikan senjata untuk menarik simpati masyarakat untuk tujuan pelestarian alam. Upacara-upacara seremonial berbau mistik pun kadang diangkat secara nasional sebagai suatu wujud 'kearifan' masyarakat dan menjadi objek wisata yang menarik perhatian banyak pihak. Upacara cuci senjata pusaka, upacara tolak bala dan upacara pengusiran roh-roh halus menjadi pilihan wisata yang banyak diminati. Dalam beberapa acara di televisi, upaya melihat adanya makhluk ghaib bisa menjadi acara pilihan menarik bagi beberapa kalangan.
Saya adalah orang beragama. Agama saya membenarkan adanya kehidupan di alam ghaib dengan beberapa kisah yang meriwayatkan keberadaannya. Namun agama saya juga membolehkan kebebasan untuk berfikir bahkan hingga batas limit terakhir yang mampu dijangkau oleh kemampuan otak. Disisi lain, Tuhan memberi saya hati yang menjadi tempat segala bisikan baik dan buruk berada. Hati mampu mengendalikan arah hidup untuk menuju sesuatu yang baik atau membenarkan bisikan setan hingga saya bisa menjadi seorang perusak dan penghancur kehidupan.
Peradaban manusia terlahir dari proses pembelajaran baik terhadap hal yang ghaib maupun belajar dari pengalaman-pengalaman hidup manusia sebelumnya. Peradaban besar sepanjang masa terus menarik untuk menjadi kajian secara ilmiah dewasa ini. Bagaimana di masa lalu dengan semua keterbatasan teknologinya, mampu menghasilkan karya yang luar biasa dan mampu bersaing dengan teknologi canggih saat ini masih menuai misteri. Dalam segi peramalan, teknologi canggih mampu memperdiksi suatu peristiwa alam berdasarkan sederatan analisa terhadap perubahan alam dan dengan kecanggihan teknologinya mampu memproses semua informasi secara cepat menjadi suatu masukan manajerial. Begitu pula halnya dalam kebudayaan kuno (yang sampai sekarang masih dipercaya), kemampuan meramal itu bahkan hingga sekarang masih dipercaya kebenaran hasilnya.
Kita bisa berkata segala sesuatu adalah kehendak Tuhan. Tuhan berkendak, maka terjadilah apa yang dikehendakinya. Tapi kadang kita lupa bahwa kehendak Tuhan adalah demi kemuliaan manusia. Tuhan juga memberikan kita otak untuk berfikir dan hati untuk merasakan. Penyerahan diri bahwa segala sesuatu hanyalah ditentukan oleh kehendak Tuhan dan tanpa berusaha untuk mengambil pelajaran ataupun langkah-langkah untuk tetap menjaga kehidupan menjadi lebih baik adalah suatu kesalahan pemikiran atas kebenaran kehendak Tuhan. Tuhan Yang Maha Pengasih sesungguhnya hanya akan merubah nasib suatu kaum jika kaum itu selalu berusaha memperbaiki hidupnya. Kasih sayang Tuhan juga sejalan dengan usaha manusia.
Berkaca dari para penunggu gunung yang hadir seiring dengan meletusnya Gunung Merapi, tentunya adalah suatu kesalahan bila kita kemudian menjadikan mereka adalah sesuatu yang harus disembah. Setiap penunggu bisa diibaratkan camat, bupati, gubernur atau presiden yang membawahi wilayah tertentu. Jauh di atas mereka tentunya ada penguasa lain yang selalu menjadi tempat dia bergantung dan selalu mendampingi para pejabat atau penunggu itu dalam berbuat. Dialah Tuhan.
Hikmah dari keyakinan terhadap dunia ghaib di masa lalu adalah kita bisa belajar. Belajar tentang kearifan bahwa manusia sesungguhnya bukanlah penguasa tunggal di bumi ini. Dalam setiap keyakinan masa lalu ada cerminan kearifan manusia terhadap alam dan kehidupan. Berkaca pada alam menghasilkan manusia-manusia yang arif dalam mengendalikan kemampuan otak dan teknologinya. Sudah saatnya kita tidak lagi mengagungkan hegemoni kita terhadap budaya masa lalu maupun kecanggihan teknologi masa kini. Teknologi bersifat terbatas sesuai kemampuan otak kita yang terbatas. Kebudayaan masa lalu menghasilkan kearifan kita terhadap alam dengan semua filosofinya yang terbuka untuk dipelajari. Semestinya budaya dan teknologi mampu digabungkan untuk menghasilkan manusia-manusia moderen yang canggih dalam berfikir namun arif dalam mengembangkan teknologinya.
22 Okt 2010
Agroforestri dan Silvikultur Hutan Nasional
Teknologi silvikultur dirumuskan secara seimbang dengan mempertimbangkan karakteristik ekologi, sosial, ekonomi, teknologi dan pendekatan-pendekatan kelestarian hutan dan lingkungan yang berada di suatu lokasi tertentu. Teknologi silvikultur akan berbeda seiring dengan dinamika kebijakan kehutanan pusat yang mempengaruhi teknologi silvikultur di tingkat unit pengelolaan dan tapak.
Agroforestri adalah suatu sistem pengelolaan lahan dengan berasaskan kelestarian, yang meningkatkan hasil lahan secara keseluruhan, mengkombinasikan produksi tanaman termasuk tanaman pohon-pohonan dan tanaman hutan dan/atau hewan secara bersamaan atau berurutan pada unit lahan yang sama, dan menerapkan cara-cara pengelolaan yang sesuai dengan kebudayaan penduduk setempat (Permenhut No. P.7/Menhut-V/2007)
Sebagai sebuah model pengelolaan lahan, agroforestri mempunyai implikasi-implikasi positif dalam menjembatani kepentingan masyarakat terhadap hasil lahan jangka pendek dan keperluan pemenuhan produk hutan jangka panjang. Agroforestri juga mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, menunjang keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan dan meningkatkan fungsi ekologis hutan.
Pengembangan Agroforestri di Indonesia dilaksanakan di dalam kawasan hutan dan lahan-lahan milik rakyat di luar kawasan hutan negara pada daerah yang memiliki potensi untuk pengembangan Agroforestri dan daerah rawan pangan di Kabupaten/Kota. Agroforestri diwujudkan dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Rakyat.
Beberapa implikasi terkait penerapan agroforestri sebagai suatu teknologi silvikultur:
• Kombinasi tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian dan/atau ternak/ikan, merupakan jembatan bagi pemenuhan berbagai kepentingan terkait penggunaan lahan.
• Pada skala unit lahan kelola pengaturan kombinasi jenis pada agroforestri dilakukan untuk memberikan solusi bagi berbagai permasalahan seperti menekan permasalahan sosial dan peningkatan produktifitas lahan.
• Kombinasi jenis pada sistem agroforestri dapat dilakukan pada sekala lansekap dimana pengaturan jenis dilakukan pada mozaik-mozaik. Masing-masing mozaik memiliki kerapatan dan fungsi tertentu. Kombinasi jenis seperti ini cukup efektif dalam meningkatkan kelestarian tumbuhan dan satwa disamping tetap meningkatkan produktifitas lahan-lahan pertanian di dalamnya.
Perlu menjadi bahan pemikiran bersama bahwa ketika masyarakat menjadi pengelola hutan dan teknologi agoforestry dijadikan sebagai teknologi silvikulturnya, maka beberapa hal perlu diperhatikan:
1. Nuansa ekonomi kerakyatan harus menjiwai pengelolaan hutan oleh masyarakat. Luas lahan kelola masyarakat perlu dibatasi baik sebagai individu maupun sebagai kelompok. Hasil kajian di Pulau Lombok menunjukan bahwa luasan 2 - 5 ha per orang adalah luasan optimal yang mampu dikelola oleh satu kepala keluarga yang memberikan keuntungan yang cukup menguntungkan secara ekonomi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai keterbatasan kemampuan permodalan, teknologi dan tenaga kerja yang dimilikinya. Ketika masyarakat berkumpul dalam satu kelembagaan usaha, maka luasan total lahan kelola perlu dihitung berdasarkan luasan minimal dikalikan jumlah anggota kelompok. Ketika luasan lahan tidak dibatasi, maka akan membuka peluang masuknya para pemilik modal yang mengatasnamakan masyarakat dan masyarakat miskin akan kembali tersingkirkan. Nuansa ekonomi kerakyatan juga diwujudkan dengan pemantapan kelembagaan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Adopsi pranata sosial dalam penerapan penghargaan, sangsi dan aturan-aturan pengelolaan lahan dan bagaimana masyarakat menumbuhkan usaha ekonominya perlu dilakukan.
2. Pembinaan kelembagaan lokal, pendampingan dan fasilitasi usaha perlu diberikan hingga pada suatu kondisi dimana masyarakat secara kelompok mampu mandiri mengelola hutan.
3. Input teknologi tepat guna perlu terus dikembangkan dan diintroduksikan dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk mendukung peningkatan produktifitas lahan dan pendapatan masyarakat. Penggunaan bahan-bahan kimia dalam budidaya tanaman semusim sejauh mungkin dihindari. Pengembangan teknik-teknik konservasi tanah dan air yang mampu meningkatkan produktifitas lahan dan pendapatan petani pada tiap unit lahan kelola yang sempit dan dengan input biaya yang rendah perlu mendapatkan perhatian khusus.
4. Pengelolaan hutan oleh masyarakat sangat mungkin akan menyebabkan hutan terbagi dalam luasan-luasan kelola yang sangat sempit. Dengan demikian penataan setiap mozaik kecil lahan kelola perlu dilakukan untuk menekan seminimal mungkin fragmentasi hutan dalam sekala luas dan mengarahkan komposisi dan struktur jenis yang dikembangkan oleh masyarakat dalam batas yang mendukung kestabilan lahan dalam menahan erosi dan kelestarian siklus hidrologi dalam bentangan lahan yang luas.
5. Masyarakat sebagai pengelola hutan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para pengelola hutan lain yang bergerak dalam skala besar. Berbagai aturan pengelolaan hutan perlu diterapkan. Dalam hal ini keharusan adanya areal konservasi, daerah perlindungan sumber-sumber air, perlindungan tebing, tata aturan terkait administrasi pemasaran, peredaran hasil hutan, perlindungan hutan dan aturan lainnya tetap diberlakukan. Penerapan hak dan kewajiban yang sama akan menumbuhkan profesionalisme pengelolaan hutan di tingkat petani yang bukan mustahil akan menjadi pendorong cikal bakal perubahan paradigma silvikultur hutan tropis nasional dari menekankan usaha dengan padat modal dan teknologi tinggi yang diadopsi dari sistem dan metode silvikultur negara-negara maju menuju paradigma baru pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat yang padat karya dan pro kemakmuran bagi rakyat.
Agroforestri sebagai sebuah solusi teknologi silvikultur perlu dirumuskan penerapannya terkait dengan telah dibukanya akses yang cukup besar bagi masyarakat secara kelompok untuk mengelola hutan secara langsung. Perlu kehati-hatian dalam menjadikan agroforestri sebagai sebuah teknologi silvikultur dalam hal mempertahankan nilai-nilai luhur kearifan pengelolaan lahan oleh masyarakat, mengatasi rendahnya kesiapan masyarakat secara kelembagaan, ekonomi dan teknologi dalam pengelolaan hutan serta mengatasi tingginya peluang fragmentasi hutan dalam luasan yang lebih kecil.
Agroforestri sebagai teknologi silvikultur juga harus mampu menumbuhkan iklim yang sehat dalam berbagi keuntungan, tanggung jawab dan pengelolaan hutan. Pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui agroforestri seharusnya juga merupakan wujud perkuatan ekonomi nasional. Keseriusan semua pihak dalam pengembangan agroforestri sebagai suatu teknologi silvikultur sangat penting untuk mewujudkan nilai-nilai lebih dan implikasi-implikasi positif penerapan teknologi agroforestri dalam pengelolaan hutan tropis di Indonesia.
Agroforestri membawa paradigma baru pengelolaan hutan dimana penumbuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian hutan pada unit tapak akan memberikan dampak pada penumbuhan ekonomi dan kelestarian hutan secara nasional. Paradigma ini menggantikan paradigma lama pengelolaan hutan nasional yang menekankan pertumbuhan yang pesat dari usaha sekala besar untuk membantu tumbuhnya usaha-usaha sekala kecil. Pertanyaan besar apakah paradigma baru tersebut akan lebih berhasil daripada paradigma lama yang terbukti memiliki banyak kelemahan? Keseriusan dalam menjadikan agroforestri sebagai suatu solusi teknologi silvikultur nasional akan menjadi kunci keberhasilan implementasinya.
Agroforestri adalah suatu sistem pengelolaan lahan dengan berasaskan kelestarian, yang meningkatkan hasil lahan secara keseluruhan, mengkombinasikan produksi tanaman termasuk tanaman pohon-pohonan dan tanaman hutan dan/atau hewan secara bersamaan atau berurutan pada unit lahan yang sama, dan menerapkan cara-cara pengelolaan yang sesuai dengan kebudayaan penduduk setempat (Permenhut No. P.7/Menhut-V/2007)
Sebagai sebuah model pengelolaan lahan, agroforestri mempunyai implikasi-implikasi positif dalam menjembatani kepentingan masyarakat terhadap hasil lahan jangka pendek dan keperluan pemenuhan produk hutan jangka panjang. Agroforestri juga mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, menunjang keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan dan meningkatkan fungsi ekologis hutan.
Pengembangan Agroforestri di Indonesia dilaksanakan di dalam kawasan hutan dan lahan-lahan milik rakyat di luar kawasan hutan negara pada daerah yang memiliki potensi untuk pengembangan Agroforestri dan daerah rawan pangan di Kabupaten/Kota. Agroforestri diwujudkan dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Rakyat.
Beberapa implikasi terkait penerapan agroforestri sebagai suatu teknologi silvikultur:
• Kombinasi tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian dan/atau ternak/ikan, merupakan jembatan bagi pemenuhan berbagai kepentingan terkait penggunaan lahan.
• Pada skala unit lahan kelola pengaturan kombinasi jenis pada agroforestri dilakukan untuk memberikan solusi bagi berbagai permasalahan seperti menekan permasalahan sosial dan peningkatan produktifitas lahan.
• Kombinasi jenis pada sistem agroforestri dapat dilakukan pada sekala lansekap dimana pengaturan jenis dilakukan pada mozaik-mozaik. Masing-masing mozaik memiliki kerapatan dan fungsi tertentu. Kombinasi jenis seperti ini cukup efektif dalam meningkatkan kelestarian tumbuhan dan satwa disamping tetap meningkatkan produktifitas lahan-lahan pertanian di dalamnya.
Perlu menjadi bahan pemikiran bersama bahwa ketika masyarakat menjadi pengelola hutan dan teknologi agoforestry dijadikan sebagai teknologi silvikulturnya, maka beberapa hal perlu diperhatikan:
1. Nuansa ekonomi kerakyatan harus menjiwai pengelolaan hutan oleh masyarakat. Luas lahan kelola masyarakat perlu dibatasi baik sebagai individu maupun sebagai kelompok. Hasil kajian di Pulau Lombok menunjukan bahwa luasan 2 - 5 ha per orang adalah luasan optimal yang mampu dikelola oleh satu kepala keluarga yang memberikan keuntungan yang cukup menguntungkan secara ekonomi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai keterbatasan kemampuan permodalan, teknologi dan tenaga kerja yang dimilikinya. Ketika masyarakat berkumpul dalam satu kelembagaan usaha, maka luasan total lahan kelola perlu dihitung berdasarkan luasan minimal dikalikan jumlah anggota kelompok. Ketika luasan lahan tidak dibatasi, maka akan membuka peluang masuknya para pemilik modal yang mengatasnamakan masyarakat dan masyarakat miskin akan kembali tersingkirkan. Nuansa ekonomi kerakyatan juga diwujudkan dengan pemantapan kelembagaan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Adopsi pranata sosial dalam penerapan penghargaan, sangsi dan aturan-aturan pengelolaan lahan dan bagaimana masyarakat menumbuhkan usaha ekonominya perlu dilakukan.
2. Pembinaan kelembagaan lokal, pendampingan dan fasilitasi usaha perlu diberikan hingga pada suatu kondisi dimana masyarakat secara kelompok mampu mandiri mengelola hutan.
3. Input teknologi tepat guna perlu terus dikembangkan dan diintroduksikan dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk mendukung peningkatan produktifitas lahan dan pendapatan masyarakat. Penggunaan bahan-bahan kimia dalam budidaya tanaman semusim sejauh mungkin dihindari. Pengembangan teknik-teknik konservasi tanah dan air yang mampu meningkatkan produktifitas lahan dan pendapatan petani pada tiap unit lahan kelola yang sempit dan dengan input biaya yang rendah perlu mendapatkan perhatian khusus.
4. Pengelolaan hutan oleh masyarakat sangat mungkin akan menyebabkan hutan terbagi dalam luasan-luasan kelola yang sangat sempit. Dengan demikian penataan setiap mozaik kecil lahan kelola perlu dilakukan untuk menekan seminimal mungkin fragmentasi hutan dalam sekala luas dan mengarahkan komposisi dan struktur jenis yang dikembangkan oleh masyarakat dalam batas yang mendukung kestabilan lahan dalam menahan erosi dan kelestarian siklus hidrologi dalam bentangan lahan yang luas.
5. Masyarakat sebagai pengelola hutan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para pengelola hutan lain yang bergerak dalam skala besar. Berbagai aturan pengelolaan hutan perlu diterapkan. Dalam hal ini keharusan adanya areal konservasi, daerah perlindungan sumber-sumber air, perlindungan tebing, tata aturan terkait administrasi pemasaran, peredaran hasil hutan, perlindungan hutan dan aturan lainnya tetap diberlakukan. Penerapan hak dan kewajiban yang sama akan menumbuhkan profesionalisme pengelolaan hutan di tingkat petani yang bukan mustahil akan menjadi pendorong cikal bakal perubahan paradigma silvikultur hutan tropis nasional dari menekankan usaha dengan padat modal dan teknologi tinggi yang diadopsi dari sistem dan metode silvikultur negara-negara maju menuju paradigma baru pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat yang padat karya dan pro kemakmuran bagi rakyat.
Agroforestri sebagai sebuah solusi teknologi silvikultur perlu dirumuskan penerapannya terkait dengan telah dibukanya akses yang cukup besar bagi masyarakat secara kelompok untuk mengelola hutan secara langsung. Perlu kehati-hatian dalam menjadikan agroforestri sebagai sebuah teknologi silvikultur dalam hal mempertahankan nilai-nilai luhur kearifan pengelolaan lahan oleh masyarakat, mengatasi rendahnya kesiapan masyarakat secara kelembagaan, ekonomi dan teknologi dalam pengelolaan hutan serta mengatasi tingginya peluang fragmentasi hutan dalam luasan yang lebih kecil.
Agroforestri sebagai teknologi silvikultur juga harus mampu menumbuhkan iklim yang sehat dalam berbagi keuntungan, tanggung jawab dan pengelolaan hutan. Pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui agroforestri seharusnya juga merupakan wujud perkuatan ekonomi nasional. Keseriusan semua pihak dalam pengembangan agroforestri sebagai suatu teknologi silvikultur sangat penting untuk mewujudkan nilai-nilai lebih dan implikasi-implikasi positif penerapan teknologi agroforestri dalam pengelolaan hutan tropis di Indonesia.
Agroforestri membawa paradigma baru pengelolaan hutan dimana penumbuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian hutan pada unit tapak akan memberikan dampak pada penumbuhan ekonomi dan kelestarian hutan secara nasional. Paradigma ini menggantikan paradigma lama pengelolaan hutan nasional yang menekankan pertumbuhan yang pesat dari usaha sekala besar untuk membantu tumbuhnya usaha-usaha sekala kecil. Pertanyaan besar apakah paradigma baru tersebut akan lebih berhasil daripada paradigma lama yang terbukti memiliki banyak kelemahan? Keseriusan dalam menjadikan agroforestri sebagai suatu solusi teknologi silvikultur nasional akan menjadi kunci keberhasilan implementasinya.
21 Okt 2010
Keragaman Genetik dan Basis Pengendalian Hama Hutan Terpadu
Beberapa hal perlu diperhatikan sehubungan dengan pengendalian hama hutan terpadu, sebagai berikut:
1. Hama merupakan istilah yang rancu dan tidak relevan diangkat apabila kita memandang hutan sebagai suatu ekosistem alam. Organisme yang dikenal sebagai hama pada dasarnya merupakan komponen biotik penyusun ekosistem hutan. Setiap komponen penyusun ekosistem mempunyai peran dan fungsi masing-masing dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi bagian penting dari pergeseran keseimbangan ekosistem hutan menunju keseimbangan baru sebagai respon terhadap dinamisasi lingkungan yang mempengaruhinya.
2. Istilah hama muncul dari sisi kepentingan manusia. Istilah hama hutan akan relevan dibahas ketika hutan berada dalam pengelolaan manusia yang mengendalikan, membangun, memelihara dan memanfaatkannya untuk kepentingan manusia dan keberadaan organisme atau agensia biotik tersebut memberikan dampak buruk terhadap keberhasilan pengelolaan yang dilakukan oleh manusia tersebut.
3. Keseimbangan ekosistem hutan dalam fungsi-fungsinya menjadi landasan utama ketika suatu organisme atau agensia biotik disebut sebagai hama hutan. Orangutan, babi hutan, burung, serangga, bakteri atau jamur yang mengganggu tanaman budidaya tidak serta merta dianggap hama ketika justifikasi ilmiah keseimbangan hutan menetapkan bahwa populasi organisme atau agensia biotik tersebut masih berada dalam kisaran normal alami fungsi hutan dan manusia justru bisa dipersalahkan karena mengganggu keseimbangan ekosistem hutan yang harus dijaganya.
4. Untuk menghindari kerancuan makna, maka yang dimaksud hama hutan dalam tulisan ini hanyalah mencakup organisme atau agensia biotik pengganggu pada suatu tegakan berupa serangga atau jasad renik yang populasinya sangat besar dan tidak terkendali yang sangat merugikan secara ekonomi dan menimbulkan kerusakan yang besar terhadap fisik tegakan yang dibangun
Keragaman genetik dan ukuran populasi memegang peranan penting terhadap daya tahan tumbuhan terhadap hama atau gangguan lain yang diterimanya. Pertanyaan yang perlu dijawab terkait hal tersebut dalam kaitannya dengan pengendalian hama hutan terpadu adalah:
1.Sejauhmana keragaman genetik dan ukuran populasi mampu meningkatkan daya tahan tumbuhan terhadap serangan hama?
2.Bagaimana mempertahankan keragaman genetik dan populasi tumbuhan agar tahan terhadap gangguan hama atau perubahan lingkungan yang dilakukan dalam pengelolaan tegakan?
Tumbuhan berbeda dengan satwa dalam hal respon terhadap stress lingkungan yang diterima tidak dapat dihindarkan dengan mekanisme pergerakan/perpindahan tempat. Serangkaian respon fisik, fenotifik dan hormonal dilakukan oleh tumbuhan untuk mengatasi stress yang diterimanya. Setiap respon tumbuhan terhadap lingkungannya ditentukan oleh gen-gen yang diwarisi dari tetuanya dan interaksinya dengan faktor lingkungan. Toleransi dan adaptasi tumbuhan terhadap stres sangat menentukan apakah respon yang dilakukannya dapat menyebabkan tumbuhan pulih, bertahan, mengalami gangguan serius atau mati.
Seleksi, migrasi, hibridisasi dan mutasi gen sebagai pengaruh dari lingkungannya sangat menentukan munculnya karakteristik-karakteristik khas suatu individu pohon. Pada rentang ruang dan waktu, dinamisasi genetik menyebabkan terjadinya keragaman genetik yang berbeda antar jenis, dalam satu jenis di dalam populasi dan antar populasinya. Keragaman genetik menurut ruang dan waktu tersebut sangat dipengaruhi oleh luas persebaran, lama tumbuh, polinator dan sistem breeding yang dikembangkan oleh suatu jenis tumbuhan.
Kajian tentang keragaman genetik merupakan kajian yang sangat rumit mengingat bahwa keragaman genetik tersebut terdapat dalam jumlah yang sangat besar, bahkan di dalam satu individu, terlebih lagi apabila yang dibicarakan adalah pada tingkat populasi, komunitas hingga meliputi satu ekosistem. Bahkan untuk menentukan struktur genetik apa yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan dan respon tumbuhan terhadap stress masih menjadi tantangan untuk dipecahkan.
Penelusuran seluruh sifat genetik tumbuhan untuk mengetahui hubungannya dengan karakteristik khusus tumbuhan masih merupakan kegiatan yang sangat besar, membutuhkan waktu yang lama dan pendanaan yang sangat besar. Namun setidaknya bahwa adanya indikasi kontrol genetik yang signifikan mempengaruhi karakteristik kelurusan batang, aktifitas phytohormon tertentu, kerapatan kayu, peningkatan hasil tanaman pertanian dan ketahanan tumbuhan terhadap hama memberikan pengetahuan yang sangat penting dan bahwa semua karakteristik genetik tersebut diwariskan terhadap keturunannya perlu dijadikan landasan dalam pengelolaan keragaman genetik suatu jenis, populasi atau komunitas dalam jangka panjang.
Dalam jangka panjang, dinamisasi alam memegang peranan penting terhadap terjadinya seleksi genetik di dalam dan antar populasi tumbuhan. Hanya jenis yang mempunyai karakteristik khusus sebagai representasi genetiknya yang lebih mampu beradaptasi terhadap kondisi lingkungannya yang akan mampu bertahan dari kepunahan. Pohon-pohon yang secara alami dominan di suatu lokasi dapat dijadikan indikator bahwa karakteristik genetik pohon-pohon tersebut paling sesuai dan paling menguntungkan terhadap kondisi lingkungan di lokasi tersebut. Meskipun seleksi tersebut mengarah pada terjadinya penurunan keragaman genetik suatu populasi tumbuhan, namun proses seleksi yang dilakukan dalam rentang waktu yang lama menyebabkan tumbuhan masih mampu mengembangkan adaptasi morfologis maupun fenotifis secara baik yang mampu memperlambat laju kepunahan alaminya.
Isu penting terkait keragaman genetik suatu populasi dalam hubungannya dengan ketahanan tumbuhan di alam yang mempengaruhi kepunahannya adalah telah terjadinya penurunan keragaman genetik dan tingginya kerentanan kepunahan pada populasi-populasi kecil. Hilangnya habitat, introduksi jenis, eksploitasi berlebihan dan pencemaran yang terbesar dilakukan oleh manusia memberikan sumbangan terbesar terhadap laju kepunahan jenis di alam. Sementara itu, peranan manusia dalam melakukan fragmentasi populasi, bencana alam, demografi dan karakteristik genetik dalam populasi kecil meningkatkan resiko kepunahan dalam populasi kecil.
Seleksi antar jenis, seleksi dalam suatu populasi dan antar populasi yang sering dilakukan manusia dalam mencari jenis-jenis unggul sangat penting untuk dicermati. Jenis-jenis dengan karakteristik yang relatif homogen dan hanya mempunyai satu atau beberapa karakteristik yang sesuai dengan keinginan manusia yang umum ditolerir keberadaannya. Seleksi antar jenis kadang tidak cukup untuk memenuhi keinginan manusia, sehingga seleksi dilakukan manusia pada tingkat yang leibh tinggi yaitu tingkat komunitas hingga ekosistem. Seleksi tingkat komunitas dicirikan oleh adanya manipulasi lingkungan fisik dan biotik untuk mendukung kepentingan jenis-jenis eksotik tertentu. Seleksi pada tingkat ekosistem jauh lebih berbahaya lagi. Contoh yang paling nyata seleksi seperti ini adalah dengan perubahan ekosistem hutan gambut menjadi ekosistem baru untuk kegiatan budidaya tanaman pertanian.
Selain penurunan keragaman genetik, fragmentasi habitat yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan produksi pertanian dan pemukiman dalam skala luas cukup penting pula untuk dikemukakan. Fragmentasi habitat telah menyebabkan terisolasinya populasi dalam luasan-luasan kecil. Kerentanan populasi kecil tersebut bersumber dari tingginya depresi inbreeding (perkawinan kerabat) yang memunculkan individu-indivu resesif dan menghasilkan individu-individu yang memiliki rentang toleransi dan adaptasi yang rendah terkait rendahnya warisan genetik yang mampu dikembangkannya. Pada populasi seperti ini, dengan perubahan yang lebih sedikit pada alam akan menyebakan resiko kepunahan yang tinggi.
Berdasarkan hal tersebut, maka pengendalian hama hutan berbasis keragaman genetik dilakukan melalu empat cara, yaitu:
1. manipulasi jangka pendek terhadap setiap komponen penyusun ekosistem untuk meningkatkan kesehatan dan ketahanan tumbuhan terhadap hama serta untuk memanipulasi komponennya untuk mengendalikan populasi hama;
2. fasilitasi jangka panjang bagi terjadinya peningkatan keragaman genetik jenis-jenis varietas unggul menghadapi beragamanya pemunculan hama baik jenis maupun biotipenya;
3. fasilitasi terbangunnya areal konservasi genetik bagi jenis-jenis yang dibudidayakan secara monokultur sehingga rekayasa genetik tidak dilakukan melalui mutasi genetik tetapi lebih kepada persilangan antar kerabat sehingga peningkatan ketahanan secara genetik seiring dengan minimalnya efek kerugian jangka panjang secara genetik. Kerugian jangka panjang yang dimaksud adalah meningkatnya jenis-jenis tidak fertile, resesif, sangat homogen secara genetik dan hilangya keragaman genetik dalam galur murninya. Kerugian tersebut menyebabkan secara genetik populasi tersebut sangat rentan dan dibutuhkan pengelolaan yang sangat intensif yang mungkin tidak bisa dilakukan dengan masih rendahnya pemahaman manusia terhadap struktur genetik dan pengaruhnya terhadap ketahanan tumbuhan dalam populasinya.
4. mengurangi laju kerusakan hutan, fragmentasi habitat, pencemaran, seleksi jenis yang berlebihan dan itroduksi jenis-jenis eksotik melalui serangkaian regulasi yang berlaku secara nasional maupun ditingkat tapak, pembuatan standarisasi dan panduan-panduan, pengembangan dan penggalangan dana bagi riset-riset terkait serta pembangunan lembaga yang kompeten untuk mengawasinya.
Basis keragaman genetik perlu dipertimbangkan dalam perumusan metode perlindungan hama hutan secara terpadu. Meskipun dalam jangka pendek basis genetik dapat ditujukan untuk melakukan perekayasaan genetik untuk menghasilkan jenis-jenis unggul tahan hama, namun tujuan jangka panjang pengendalian hama yang lebih ramah lingkungan dan menekan terjadinya kepunahan jenis di habitat alami dan buatan merupakan titik penting penerapan basis keragaman genetik dalam perlindungan hama.
Kelestarian keragaman genetik adalah kelestarian aset nilai ekonomi dan lingkungan jangka panjang. Pertumbuhan penduduk terus meningkat seiring dengan tingginya kehilangan keragaman genetik dan semakin meningkatnya potensi serangan hama terhadap hutan. Maka sangat beretika ketika kita mengelola alam bukan hanya secara produksi tetapi jauh mengelola pada unsur sangat mikro dari suatu jenis yaitu pada tataran gen untuk kelestarian jenis dan kepentingan jangka panjang umat manusia itu sendiri.
Kepunahan jenis terjadi secara alami dan tidak seharusnya manusia mempercepatnya kealfaan atau dengan tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab. Dengan demikian penggalian potensi, pengembangan dan pelestarian keragaman genetik sangat penting dan pelu dilakukan. Gangguan alam berupa serangan hama mungkin hanya merupakan satu dari banyak indikasi bahwa alam sendiri telah dikelola secara arif dan keseimbangan ekosistem telah dimanipulasi pada tingkat yang membahayakan baik bagi kelestarian jenis maupun bagi keberlanjutan kehidupan umat manusia itu sendiri.
Penggalian potensi, pengembangan dan pelestarian keragaman genetik tidaklah mudah, sederhana, sempit dan murah untuk dilakukan. Maka pelibatan semua unsur terkait dalam penggalangan dukungan pendanaan, kepedulian, pelaksanaan program, monitoring dan perlindungan hukum dalam kerangkan kelestarian keragaman genetik perlu dilakukan sebelum pada kenyataannya suatu jenis sesungguhnya telah punah secara genetik sebelum manusia menyadarinya.
NB. Disarikan dari berbagai referensi terkait.
1. Hama merupakan istilah yang rancu dan tidak relevan diangkat apabila kita memandang hutan sebagai suatu ekosistem alam. Organisme yang dikenal sebagai hama pada dasarnya merupakan komponen biotik penyusun ekosistem hutan. Setiap komponen penyusun ekosistem mempunyai peran dan fungsi masing-masing dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi bagian penting dari pergeseran keseimbangan ekosistem hutan menunju keseimbangan baru sebagai respon terhadap dinamisasi lingkungan yang mempengaruhinya.
2. Istilah hama muncul dari sisi kepentingan manusia. Istilah hama hutan akan relevan dibahas ketika hutan berada dalam pengelolaan manusia yang mengendalikan, membangun, memelihara dan memanfaatkannya untuk kepentingan manusia dan keberadaan organisme atau agensia biotik tersebut memberikan dampak buruk terhadap keberhasilan pengelolaan yang dilakukan oleh manusia tersebut.
3. Keseimbangan ekosistem hutan dalam fungsi-fungsinya menjadi landasan utama ketika suatu organisme atau agensia biotik disebut sebagai hama hutan. Orangutan, babi hutan, burung, serangga, bakteri atau jamur yang mengganggu tanaman budidaya tidak serta merta dianggap hama ketika justifikasi ilmiah keseimbangan hutan menetapkan bahwa populasi organisme atau agensia biotik tersebut masih berada dalam kisaran normal alami fungsi hutan dan manusia justru bisa dipersalahkan karena mengganggu keseimbangan ekosistem hutan yang harus dijaganya.
4. Untuk menghindari kerancuan makna, maka yang dimaksud hama hutan dalam tulisan ini hanyalah mencakup organisme atau agensia biotik pengganggu pada suatu tegakan berupa serangga atau jasad renik yang populasinya sangat besar dan tidak terkendali yang sangat merugikan secara ekonomi dan menimbulkan kerusakan yang besar terhadap fisik tegakan yang dibangun
Keragaman genetik dan ukuran populasi memegang peranan penting terhadap daya tahan tumbuhan terhadap hama atau gangguan lain yang diterimanya. Pertanyaan yang perlu dijawab terkait hal tersebut dalam kaitannya dengan pengendalian hama hutan terpadu adalah:
1.Sejauhmana keragaman genetik dan ukuran populasi mampu meningkatkan daya tahan tumbuhan terhadap serangan hama?
2.Bagaimana mempertahankan keragaman genetik dan populasi tumbuhan agar tahan terhadap gangguan hama atau perubahan lingkungan yang dilakukan dalam pengelolaan tegakan?
Tumbuhan berbeda dengan satwa dalam hal respon terhadap stress lingkungan yang diterima tidak dapat dihindarkan dengan mekanisme pergerakan/perpindahan tempat. Serangkaian respon fisik, fenotifik dan hormonal dilakukan oleh tumbuhan untuk mengatasi stress yang diterimanya. Setiap respon tumbuhan terhadap lingkungannya ditentukan oleh gen-gen yang diwarisi dari tetuanya dan interaksinya dengan faktor lingkungan. Toleransi dan adaptasi tumbuhan terhadap stres sangat menentukan apakah respon yang dilakukannya dapat menyebabkan tumbuhan pulih, bertahan, mengalami gangguan serius atau mati.
Seleksi, migrasi, hibridisasi dan mutasi gen sebagai pengaruh dari lingkungannya sangat menentukan munculnya karakteristik-karakteristik khas suatu individu pohon. Pada rentang ruang dan waktu, dinamisasi genetik menyebabkan terjadinya keragaman genetik yang berbeda antar jenis, dalam satu jenis di dalam populasi dan antar populasinya. Keragaman genetik menurut ruang dan waktu tersebut sangat dipengaruhi oleh luas persebaran, lama tumbuh, polinator dan sistem breeding yang dikembangkan oleh suatu jenis tumbuhan.
Kajian tentang keragaman genetik merupakan kajian yang sangat rumit mengingat bahwa keragaman genetik tersebut terdapat dalam jumlah yang sangat besar, bahkan di dalam satu individu, terlebih lagi apabila yang dibicarakan adalah pada tingkat populasi, komunitas hingga meliputi satu ekosistem. Bahkan untuk menentukan struktur genetik apa yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan dan respon tumbuhan terhadap stress masih menjadi tantangan untuk dipecahkan.
Penelusuran seluruh sifat genetik tumbuhan untuk mengetahui hubungannya dengan karakteristik khusus tumbuhan masih merupakan kegiatan yang sangat besar, membutuhkan waktu yang lama dan pendanaan yang sangat besar. Namun setidaknya bahwa adanya indikasi kontrol genetik yang signifikan mempengaruhi karakteristik kelurusan batang, aktifitas phytohormon tertentu, kerapatan kayu, peningkatan hasil tanaman pertanian dan ketahanan tumbuhan terhadap hama memberikan pengetahuan yang sangat penting dan bahwa semua karakteristik genetik tersebut diwariskan terhadap keturunannya perlu dijadikan landasan dalam pengelolaan keragaman genetik suatu jenis, populasi atau komunitas dalam jangka panjang.
Dalam jangka panjang, dinamisasi alam memegang peranan penting terhadap terjadinya seleksi genetik di dalam dan antar populasi tumbuhan. Hanya jenis yang mempunyai karakteristik khusus sebagai representasi genetiknya yang lebih mampu beradaptasi terhadap kondisi lingkungannya yang akan mampu bertahan dari kepunahan. Pohon-pohon yang secara alami dominan di suatu lokasi dapat dijadikan indikator bahwa karakteristik genetik pohon-pohon tersebut paling sesuai dan paling menguntungkan terhadap kondisi lingkungan di lokasi tersebut. Meskipun seleksi tersebut mengarah pada terjadinya penurunan keragaman genetik suatu populasi tumbuhan, namun proses seleksi yang dilakukan dalam rentang waktu yang lama menyebabkan tumbuhan masih mampu mengembangkan adaptasi morfologis maupun fenotifis secara baik yang mampu memperlambat laju kepunahan alaminya.
Isu penting terkait keragaman genetik suatu populasi dalam hubungannya dengan ketahanan tumbuhan di alam yang mempengaruhi kepunahannya adalah telah terjadinya penurunan keragaman genetik dan tingginya kerentanan kepunahan pada populasi-populasi kecil. Hilangnya habitat, introduksi jenis, eksploitasi berlebihan dan pencemaran yang terbesar dilakukan oleh manusia memberikan sumbangan terbesar terhadap laju kepunahan jenis di alam. Sementara itu, peranan manusia dalam melakukan fragmentasi populasi, bencana alam, demografi dan karakteristik genetik dalam populasi kecil meningkatkan resiko kepunahan dalam populasi kecil.
Seleksi antar jenis, seleksi dalam suatu populasi dan antar populasi yang sering dilakukan manusia dalam mencari jenis-jenis unggul sangat penting untuk dicermati. Jenis-jenis dengan karakteristik yang relatif homogen dan hanya mempunyai satu atau beberapa karakteristik yang sesuai dengan keinginan manusia yang umum ditolerir keberadaannya. Seleksi antar jenis kadang tidak cukup untuk memenuhi keinginan manusia, sehingga seleksi dilakukan manusia pada tingkat yang leibh tinggi yaitu tingkat komunitas hingga ekosistem. Seleksi tingkat komunitas dicirikan oleh adanya manipulasi lingkungan fisik dan biotik untuk mendukung kepentingan jenis-jenis eksotik tertentu. Seleksi pada tingkat ekosistem jauh lebih berbahaya lagi. Contoh yang paling nyata seleksi seperti ini adalah dengan perubahan ekosistem hutan gambut menjadi ekosistem baru untuk kegiatan budidaya tanaman pertanian.
Selain penurunan keragaman genetik, fragmentasi habitat yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan produksi pertanian dan pemukiman dalam skala luas cukup penting pula untuk dikemukakan. Fragmentasi habitat telah menyebabkan terisolasinya populasi dalam luasan-luasan kecil. Kerentanan populasi kecil tersebut bersumber dari tingginya depresi inbreeding (perkawinan kerabat) yang memunculkan individu-indivu resesif dan menghasilkan individu-individu yang memiliki rentang toleransi dan adaptasi yang rendah terkait rendahnya warisan genetik yang mampu dikembangkannya. Pada populasi seperti ini, dengan perubahan yang lebih sedikit pada alam akan menyebakan resiko kepunahan yang tinggi.
Berdasarkan hal tersebut, maka pengendalian hama hutan berbasis keragaman genetik dilakukan melalu empat cara, yaitu:
1. manipulasi jangka pendek terhadap setiap komponen penyusun ekosistem untuk meningkatkan kesehatan dan ketahanan tumbuhan terhadap hama serta untuk memanipulasi komponennya untuk mengendalikan populasi hama;
2. fasilitasi jangka panjang bagi terjadinya peningkatan keragaman genetik jenis-jenis varietas unggul menghadapi beragamanya pemunculan hama baik jenis maupun biotipenya;
3. fasilitasi terbangunnya areal konservasi genetik bagi jenis-jenis yang dibudidayakan secara monokultur sehingga rekayasa genetik tidak dilakukan melalui mutasi genetik tetapi lebih kepada persilangan antar kerabat sehingga peningkatan ketahanan secara genetik seiring dengan minimalnya efek kerugian jangka panjang secara genetik. Kerugian jangka panjang yang dimaksud adalah meningkatnya jenis-jenis tidak fertile, resesif, sangat homogen secara genetik dan hilangya keragaman genetik dalam galur murninya. Kerugian tersebut menyebabkan secara genetik populasi tersebut sangat rentan dan dibutuhkan pengelolaan yang sangat intensif yang mungkin tidak bisa dilakukan dengan masih rendahnya pemahaman manusia terhadap struktur genetik dan pengaruhnya terhadap ketahanan tumbuhan dalam populasinya.
4. mengurangi laju kerusakan hutan, fragmentasi habitat, pencemaran, seleksi jenis yang berlebihan dan itroduksi jenis-jenis eksotik melalui serangkaian regulasi yang berlaku secara nasional maupun ditingkat tapak, pembuatan standarisasi dan panduan-panduan, pengembangan dan penggalangan dana bagi riset-riset terkait serta pembangunan lembaga yang kompeten untuk mengawasinya.
Basis keragaman genetik perlu dipertimbangkan dalam perumusan metode perlindungan hama hutan secara terpadu. Meskipun dalam jangka pendek basis genetik dapat ditujukan untuk melakukan perekayasaan genetik untuk menghasilkan jenis-jenis unggul tahan hama, namun tujuan jangka panjang pengendalian hama yang lebih ramah lingkungan dan menekan terjadinya kepunahan jenis di habitat alami dan buatan merupakan titik penting penerapan basis keragaman genetik dalam perlindungan hama.
Kelestarian keragaman genetik adalah kelestarian aset nilai ekonomi dan lingkungan jangka panjang. Pertumbuhan penduduk terus meningkat seiring dengan tingginya kehilangan keragaman genetik dan semakin meningkatnya potensi serangan hama terhadap hutan. Maka sangat beretika ketika kita mengelola alam bukan hanya secara produksi tetapi jauh mengelola pada unsur sangat mikro dari suatu jenis yaitu pada tataran gen untuk kelestarian jenis dan kepentingan jangka panjang umat manusia itu sendiri.
Kepunahan jenis terjadi secara alami dan tidak seharusnya manusia mempercepatnya kealfaan atau dengan tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab. Dengan demikian penggalian potensi, pengembangan dan pelestarian keragaman genetik sangat penting dan pelu dilakukan. Gangguan alam berupa serangan hama mungkin hanya merupakan satu dari banyak indikasi bahwa alam sendiri telah dikelola secara arif dan keseimbangan ekosistem telah dimanipulasi pada tingkat yang membahayakan baik bagi kelestarian jenis maupun bagi keberlanjutan kehidupan umat manusia itu sendiri.
Penggalian potensi, pengembangan dan pelestarian keragaman genetik tidaklah mudah, sederhana, sempit dan murah untuk dilakukan. Maka pelibatan semua unsur terkait dalam penggalangan dukungan pendanaan, kepedulian, pelaksanaan program, monitoring dan perlindungan hukum dalam kerangkan kelestarian keragaman genetik perlu dilakukan sebelum pada kenyataannya suatu jenis sesungguhnya telah punah secara genetik sebelum manusia menyadarinya.
NB. Disarikan dari berbagai referensi terkait.
Memupus Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pembangunan Kehutanan?
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia kehutanan bukan merupakan wujud kegagalan pengelolaan hutan nasional akan tetapi lebih disebabkan resultante permasalahan lintas sektor yang dipicu oleh adanya kerusakan hutan dan lahan yang sangat besar, timbulnya bencana alam yang distimulir oleh kerusakan hutan dan lahan serta tindakan tidak bertanggung jawab “oknum-oknum” penjahat lingkungan dalam mengelola hutan. Ketidakpercayaan akan menghasilkan anarkhisme, benturan kepentingan dan langkah-langkah kontra produktif terhadap keberhasilan pembangunan kehutanan nasional.
Memutus rantai ketidakpercayaan yang membelenggu pengelolaan hutan nasional bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Ketidakpercayaan muncul sebagai rangkaian pengalaman sosial masyarakat yang buruk di masa lalu dan terus berkembang hingga sekarang. Memutus rantai ketidakpercayaan harus dilakukan secara terintegrasi dan bukan hanya dilakukan melalui solusi sektoral dunia kehutanan semata.
Memutus rantai ketidakpercayaan terhadap pembangunan kehutanan nasional perlu diawali dengan introspeksi bahwa dunia kehutanan sendiri memiliki banyak kelemahan dalam pengelolaan hutan. Memutus rantai ketidakpercayaan juga perlu dilakukan secara terpadu dengan reposisi yang tepat terhadap center of excellent pengelolaan hutan, penegakan hukum dan sangsi moral terhadap para penjahat lingkungan serta pengembangan solusi praktis mengatasi tingginya kerusakan hutan dan lahan serta kemiskinan masyarakat sekitar hutan.
Reorientasi pengelolaan hutan perlu dilakukan sebagai bagian dinamisasi pembangunan kehutanan. Reorientasi pengelolaan hutan setidaknya dilakukan dalam empat hal utama, yaitu:
1) Mengembangkan sikap rasional dalam memenuhi tuntutan sosial, ekonomi dan lingkungan;
2) Menghilangkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kehutanan melalui pemberian akses kepada masyarakat untuk turut serta secara aktif dan berbagi keuntungan dalam pengelolaan hutan nasional;
3) Menumbuhkan tanggung jawab bersama pengelolaan hutan nasional; dan
4) Membuka diri dalam konsep maupun aplikasi dan menumbuhkan profesionalisme dalam diri dunia kehutanan itu sendiri, dalam diri masyarakat dan dalam diri sektor-sektor non kehutanan yang aktifitasnya mulai merambah pada tataran kewenangan dunia kehutanan. Profesionalisme kehutanan adalah wujud dari tanggung jawab dan kemampuan para pengelola, pejabat, masyarakat secara luas dan para praktisi kehutanan dalam melestarikan hutan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Memutus rantai ketidakpercayaan yang membelenggu pengelolaan hutan nasional bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Ketidakpercayaan muncul sebagai rangkaian pengalaman sosial masyarakat yang buruk di masa lalu dan terus berkembang hingga sekarang. Memutus rantai ketidakpercayaan harus dilakukan secara terintegrasi dan bukan hanya dilakukan melalui solusi sektoral dunia kehutanan semata.
Memutus rantai ketidakpercayaan terhadap pembangunan kehutanan nasional perlu diawali dengan introspeksi bahwa dunia kehutanan sendiri memiliki banyak kelemahan dalam pengelolaan hutan. Memutus rantai ketidakpercayaan juga perlu dilakukan secara terpadu dengan reposisi yang tepat terhadap center of excellent pengelolaan hutan, penegakan hukum dan sangsi moral terhadap para penjahat lingkungan serta pengembangan solusi praktis mengatasi tingginya kerusakan hutan dan lahan serta kemiskinan masyarakat sekitar hutan.
Reorientasi pengelolaan hutan perlu dilakukan sebagai bagian dinamisasi pembangunan kehutanan. Reorientasi pengelolaan hutan setidaknya dilakukan dalam empat hal utama, yaitu:
1) Mengembangkan sikap rasional dalam memenuhi tuntutan sosial, ekonomi dan lingkungan;
2) Menghilangkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kehutanan melalui pemberian akses kepada masyarakat untuk turut serta secara aktif dan berbagi keuntungan dalam pengelolaan hutan nasional;
3) Menumbuhkan tanggung jawab bersama pengelolaan hutan nasional; dan
4) Membuka diri dalam konsep maupun aplikasi dan menumbuhkan profesionalisme dalam diri dunia kehutanan itu sendiri, dalam diri masyarakat dan dalam diri sektor-sektor non kehutanan yang aktifitasnya mulai merambah pada tataran kewenangan dunia kehutanan. Profesionalisme kehutanan adalah wujud dari tanggung jawab dan kemampuan para pengelola, pejabat, masyarakat secara luas dan para praktisi kehutanan dalam melestarikan hutan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
13 Okt 2010
Kehutanan Akhirnya Mulai Bersuara
Sungguh menarik berita di salah satu situs berita online tertanggal 12/10 2010 yang mengangkat ucapan Pak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan: "Wasior tidak cocok menjadi Kota,direncanakan akan direlokasi. Tidak boleh ada pemukiman padat, topografi seperti itu."
Apa yang menarik adalah bahwa pemahaman tentang alam telah masuk menjadi suatu pemikiran praktis para pejabat. Hal ini telah sejak lama terjadi, meskipun dengan implementasi yang terus dipertanyakan, namun dengan kejadian tersebut kita tidak lagi perlu berdebat berkepanjangan tentang bukti dan siapa yang bertanggung jawab. Kitalah yang salah dengan tidak memperhitungkan alam dimana kita berada dan dengan tanggung jawab bersamalah bencana tersebut dapat ditanggulangi.
Namun hal menarik pula untuk disimak dalam pemberitaan tersebut bahwa diakhir beritanya disebutkan bahwa: "Meski demikian, pihaknya belum mengetahui tempat yang cocok bagi relokasi Wasior. Perlu penelitian secara mendalam agar didapat lokasi yang cocok. Harus dibicarakan lebih lanjut, perlu kunjungan dan tinjauan jangan memindahkan masalah."
Suara yang akhirnya berubah menjadi kebingungan?
Seandainya kita bisa menemukan wilayah yang ideal untuk membangun suatu kota, mungkin kita akan selalu bermimpi. Mimpi kita tidak akan pernah menjadi kenyataan karena masyarakat telah berada pada wilayah terawan di tanah air ini sebelum kita sempat bergerak untuk memberi solusi.
Masyarakat tentu mempunyai pilihan dimana harus tinggal dan melangsungkan hidupnya. Dan hak masyarakat juga untuk bertanggung jawab dengan semua resikonya. Kesedihan mereka mungkin akan membuat kita sedikit terharu, namun bukan sebuah alasan kita kembali memonopoli untuk mengatur hidup dan kehidupan masyarakat.
Adalah kemudian menjadi tugas pemerintah adalah mengayomi dan melindungi hak hidup masyarakat dengan mempertahankan originalitas pemikirannya. Kita yang mungkin tidak mengenal banyak tentang alam tidak bisa terus menuduh. Kita yang terus memandang hutan untuk tujuan ekonomi dan melakukan pengendalian eksploitasi dan perlindungan kawasan hutan yang sempit, apalagi tanpa memandang hak dasar masyarakat, seharusnya berkaca dan membenahi diri. Tunjukan bahwa kita bisa menciptakan rasa aman dengan kemampuan kita mengelola hutan. Dan tidak perlu berkelit dengan "warning" yang sudah sangat terlambat.
Kehutanan tidaklah mengurusi masalah perkotaan secara langsung namun adalah kewajiban kehutanan untuk melakukan pencegahan kerusakan, melestarikan produktifitas dan menciptakan interaksi yang positif antara alam melalui hutan secara harmonis dengan peri kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Apakah cerminan yang bisa didapatkan dari bencana ini bagi dunia kehutanan?
Beberapa hal seharusnya kembali difikirkan:
1. Apakah penataan batas kawasan telah mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat?
2. "Push" kelitbangan untuk memberikan solusi dan bukan sebagai sebuah lembaga pajangan dengan individu-individu yang lemah dalam memandang hutan dalam fungsi yang terintegrasi.
3. Ciptakan integrasi yang lebih produktif dan berkelanjutan dengan sektor pembangunan lain dalam mengelola hutan.
4. Kehutanan harus lebih terbuka dan berani bersuara dengan sederet solusi!
Sangat sentimentil jika kemudian dunia kehutanan menyatakan turut berduka cita meskipun sesungguhnya perasaan sentimentil tersebut adalah juga akan diiringi oleh rasa tanggung jawab. Tanggung jawab yang disertai perasaan bersalah bahwa kita tidak mampu mencegah bencana itu terjadi sejak dini dengan slogan-slogan ideal pembangunan kehutanan yang tertulis dalam dokumen-dokumen kehutanan. Semoga pembangunan kehutanan lebih maju.
Apa yang menarik adalah bahwa pemahaman tentang alam telah masuk menjadi suatu pemikiran praktis para pejabat. Hal ini telah sejak lama terjadi, meskipun dengan implementasi yang terus dipertanyakan, namun dengan kejadian tersebut kita tidak lagi perlu berdebat berkepanjangan tentang bukti dan siapa yang bertanggung jawab. Kitalah yang salah dengan tidak memperhitungkan alam dimana kita berada dan dengan tanggung jawab bersamalah bencana tersebut dapat ditanggulangi.
Namun hal menarik pula untuk disimak dalam pemberitaan tersebut bahwa diakhir beritanya disebutkan bahwa: "Meski demikian, pihaknya belum mengetahui tempat yang cocok bagi relokasi Wasior. Perlu penelitian secara mendalam agar didapat lokasi yang cocok. Harus dibicarakan lebih lanjut, perlu kunjungan dan tinjauan jangan memindahkan masalah."
Suara yang akhirnya berubah menjadi kebingungan?
Seandainya kita bisa menemukan wilayah yang ideal untuk membangun suatu kota, mungkin kita akan selalu bermimpi. Mimpi kita tidak akan pernah menjadi kenyataan karena masyarakat telah berada pada wilayah terawan di tanah air ini sebelum kita sempat bergerak untuk memberi solusi.
Masyarakat tentu mempunyai pilihan dimana harus tinggal dan melangsungkan hidupnya. Dan hak masyarakat juga untuk bertanggung jawab dengan semua resikonya. Kesedihan mereka mungkin akan membuat kita sedikit terharu, namun bukan sebuah alasan kita kembali memonopoli untuk mengatur hidup dan kehidupan masyarakat.
Adalah kemudian menjadi tugas pemerintah adalah mengayomi dan melindungi hak hidup masyarakat dengan mempertahankan originalitas pemikirannya. Kita yang mungkin tidak mengenal banyak tentang alam tidak bisa terus menuduh. Kita yang terus memandang hutan untuk tujuan ekonomi dan melakukan pengendalian eksploitasi dan perlindungan kawasan hutan yang sempit, apalagi tanpa memandang hak dasar masyarakat, seharusnya berkaca dan membenahi diri. Tunjukan bahwa kita bisa menciptakan rasa aman dengan kemampuan kita mengelola hutan. Dan tidak perlu berkelit dengan "warning" yang sudah sangat terlambat.
Kehutanan tidaklah mengurusi masalah perkotaan secara langsung namun adalah kewajiban kehutanan untuk melakukan pencegahan kerusakan, melestarikan produktifitas dan menciptakan interaksi yang positif antara alam melalui hutan secara harmonis dengan peri kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Apakah cerminan yang bisa didapatkan dari bencana ini bagi dunia kehutanan?
Beberapa hal seharusnya kembali difikirkan:
1. Apakah penataan batas kawasan telah mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat?
2. "Push" kelitbangan untuk memberikan solusi dan bukan sebagai sebuah lembaga pajangan dengan individu-individu yang lemah dalam memandang hutan dalam fungsi yang terintegrasi.
3. Ciptakan integrasi yang lebih produktif dan berkelanjutan dengan sektor pembangunan lain dalam mengelola hutan.
4. Kehutanan harus lebih terbuka dan berani bersuara dengan sederet solusi!
Sangat sentimentil jika kemudian dunia kehutanan menyatakan turut berduka cita meskipun sesungguhnya perasaan sentimentil tersebut adalah juga akan diiringi oleh rasa tanggung jawab. Tanggung jawab yang disertai perasaan bersalah bahwa kita tidak mampu mencegah bencana itu terjadi sejak dini dengan slogan-slogan ideal pembangunan kehutanan yang tertulis dalam dokumen-dokumen kehutanan. Semoga pembangunan kehutanan lebih maju.
28 Sep 2010
Hutan Versus Masyarakat
Pengelolaan hutan yang tidak mengangkat kepentingan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitarnya sering menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada ketidaksalingpercayaan antar masyarakat dengan para pemangku hutan. Konflik kepentingan yang berujung pada semakin rusaknya hutan secara tidak terkendali dan berlanjutnya penegakan-penegakan hukum yang tidak berkeadilan.
Dalam sekala keruangan hutan terpisah dari masyarakat. Namun dalam sekala fungsi, hutan dapat berperan sebagai tempat masyarakat mencari sumber kehidupan, sebagai tempat masyarakat mendapatkan perlindungan dari bencana alam dan sebagai tempat masyarakat mengembangkan budayanya. Hutan juga berfungsi strategis baik untuk kehidupan masyarakat sekarang dan kehidupannya antar generasi.
Mari kita lihat sisi mendasar pengelolaan hutan nasional, sebagai berikut:
Hutan sesungguhnya dikuasai oleh negara dan dilaksanakan pengelolaannya oleh instansi, pemerintah kelompok masyarakat atau pengelola tertentu yang ditunjuk oleh negara melalui Menteri Kehutanan.
Hutan merupakan benda publik yang diperuntukan untuk publik secara nasional dan bukan untuk satu golongan masyarakat tertentu atau satu kepentingan tertentu.
Hutan terbagi dalam tiga fungsi utama dengan tiga tipe pengelolaan yang sangat berbeda meskipun berada pada wilayah keruangan yang berdekatan atau bahkan berada pada tipe sosial yang sama di suatu wilayah tertentu.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, dikotomi antara hutan dengan masyarakat bisa terjadi jika terjadi benturan antara kepentingan masyarakat dengan kebijakan pengelolaan hutan nasional atau dengan kebijakan pengelolaan hutan di daerah menurut interpretasi masing-masing pengelola/pemangku hutan.
Pemerintah mengelola hutan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau melimpahkan kewenangan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan kepada swasta (perorangan atau kelompok yang berlembaga/berbadan hukum usaha tertentu). Di luar semua pihak yang dimaksud tersebut itulah yang kemudian disebut sebagai masyarakat secara khusus. Kelompok masyarakat ini cenderung dipersalahkan sebagai perambah hutan dan illegal logger. Meskipun pada kenyataannya kerusakan hutan terbesar berada pada kawasan hutan produksi yang notabene dikelola oleh pihak berkelembagaan yang mendapatkan ijin resmi dari Menteri Kehutanan.
Adalah kemudian dikenal beberapa istilah, diantaranya: Hutan Kemasyarakatan, Social Forestry, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dan Hutan Tanaman Rakyat yang mengangkat masyarakat tak berlembaga usaha menjadi masyarakat berlembaga sosial yang dapat turut serta dalam pengelolaan hutan nasional. Langkah ini merupakan suatu langkah pengelolaan hutan yang lebih maju dan lebih berkerakyatan.
Secara teoritis tentunya praktek pembangunan kehutanan yang ada dewasa ini sudah cukup ideal. Namun kemudian mengapa pengelolaan hutan masih saja dibayang-bayangi oleh kerusakan dan kehilangan kawasan hutan dan mengapa masih terdapat anggapan bahwa masyarakat masih menjadi pihak yang terpinggirkan, tak diakui dan pihak yang dipersalahkan dengan adanya kerusakan hutan terbesar yang ada sekarang?
Jawabannya terletak pada konsep keadilan pengelolaan hutan yang belum dapat diwujudkan. Keadilan pengelolaan hutan seharusnya difahami sebagai bentuk keadilan terhadap hutan dan masyarakat baik dalam jangka pendek maupun untuk jangka panjang antar generasi. Hutan memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dan begitu juga dengan masyarakat yang kemudian dibedakan karena kepemilikan modal, keinstansian, kelembagaan usaha atau kelompok sosial tertentu.
Keadilan terhadap hutan adalah bagaimana mengelola hutan yang lebih dekat dengan sifat alami ekosistem hutan itu sendiri. Hutan seharusnya tidak dimanipulasi hanya untuk menghasilkan suatu produk tertentu atau hanya untuk kepentingan tertentu dari sudut pandang tertentu, tetapi seharusnya hutan hanya dikendalikan dan dilengkapi kemampuannya dengan teknologi yang dimiliki pengelolanya. Hutan tumbuh dan berkembang kearah suksesi yang paling ideal dengan kondisi habitatnya. Gangguan terhadap ekosistem hutan yang tidak terkendali akan mengarahkan suksesi alami hutan menuju pada keseimbangan yang mungkin akan membahayakan bagi manusia, meskipun bagi alam kondisi itulah yang paling ideal. Hutan punya keputusan tersendiri dalam konteks keseimbangan alam sebagai mana juga manusia mempunyai keputusan.
Di sisi lain, hutan bukanlah gudang utama kesejahteraan masyarakat yang sering dinilai dengan uang. Hutan juga bukan lembaga sosial yang harus selalu bisa menjawab setiap permasalahan sosial masyarakat. Hutan juga bukan hanya milik manusia tetapi juga milik alam dalam menjaga keseimbangannya. Dalam pengertian ini dari sisi manusia maka mengelola hutan bukanlah hanya untuk kepentingan manusia sesaat tetapi juga untuk menjaga susksesi alam kearah yang tidak mambayakan kehidupan manusia di masa sekarang dan dimasa yang akan datang.
Keadilan yang dituntut oleh masyarakat terhadap hutan haruslah dilakukan setelah hak alam terhadap hutan dipenuhi karena sesungguhnya kita tidak mampu mengendalikan kemana dan seberapa cepat alam akan bergerak dengan kemampuan teknologi dan pengetahuan manusia yang hanya bisa lestari dengan diestafetkan secara baik dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Ketika kebutuhan yang dituntut oleh manusia terhadap sumberdaya alam selalu tidak terbatas dan terus bertambah dengan semakin bertambahnya populasi manusia, maka hak alam dari hutan hanya akan dapat diberikan ketika kita mampu terlebih dahulu membatasi kebutuhan manusia. Hak alam sesungguhnya akan berwujud jaminan dari alam akan rasa aman dari bencana, keberlanjutan budaya dan juga nilai uang yang akan dihasilkan dari hutan bagi manusia itu sendiri. Disinilah sisi keadilan bagi hutan dan manusia.
Hutan difahami secara nasional mempunyai fungsi lindung, konservasi dan fungsi produksi. Namun hutan sesungguhnya tidak terdapat secara kompak namun tersebar dalam pulau-pulau. Kesalahan fatal adalah dengan memandang bahwa ketiga fungsi hutan itu adalah langsung ditujukan untuk kepentingan nasional. Dalam konteks kepentingan nasional kita akan mudah membagi hutan ke dalam kotak-kotak produksi, konservasi dan kotak lindung. Hal ini menyebabkan dipatoknya jatah tebang secara nasional untuk mencapai target nasional. Dan wilayah yang memberikan sumbangan pemasukan terbesar adalah akan lebih diperhatikan apalagi dengan ego sektoral pembangunan yang selalu menitik beratkan nilai pendapatan berupa uang bagi negara.
Pembagian fungsi hutan seharusnya memandang hutan sebagai ekosistem utuh yang didalamnya mengandung fungsi lindung, konservasi dan produksi. Seberapa besar fungsi tersebut lebih penting dari fungsi lainnya harus ditentukan per pulau, per ekosistem hutan dan tingkat kepentingan masyarakat terhadap hutan di suatu wilayah tertentu. Setiap ekosistem hutan dibagi secara adil dengan kesadaran bersama untuk mewujudkan ketiga fungsi hutan tersebut. Disinilah pentingnya dialog yang selesai dengan masyarakat yang merupakan kegiatan yang kadang tak pernah diperhatikan ketika orang-orang beruang, berilmu dan berjabatan tertentu memandang dirinya lebih mampu dan berkuasa terhadap hutan. Disinilah kunci sesungguhnya memaknai keadilan bagi hutan dan masyarakat. Hentikan kebodohan-kebodohan manusia beruang, berjabatan dan berilmu dalam memandang hutan dari sudut pandangnya semata. Sering-seringlah berdialog dengan alam, dengan ekosistem hutan dan dengan masyarakat karena sesungguhnya hidup kita adalah seumur jagung dan uang, jabatan serta ilmu yang dihasilkan dari kesombongan hanya akan menjadi racun bagi generasi berikutnya yang semakin menjauhkan terwujudnya keadilan bagi hutan dan bagi masyarakat.
Hentikanlah berfikir adanya produk unggulan nasional dari hutan, teknologi unggulan nasional dari hutan atau kebijakan unggulan nasional untuk hutan. Marilah kita hilangkan semua ide bodoh tersebut dan mulailah berfikir tentang produk unggulan ekosistem hutan dari suatu pulau, teknologi unggulan dari suatu ekosistem hutan tertentu dan kebijakan unggulan pengelolaan suatu ekosistem hutan tertentu. Berhentilah menetapkan jatah tebang atau produk nasional, tetapi berfikirlah mengenai jatah tebang atau produk secara pulau dan secara ekosistem. Berhentilah untuk berfikir menyeragamkan secara nasional wujud keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Berfikirlah tentang konsep itu setelah masyarakat dengan kesadarannya terhadap fungsi-fungsi hutan menentukan peran apa yang terbaik untuk dirinya dan untuk hutannya. Hentikan dikotomi antara hutan versus masyarakat karena sesungguhnya hutan adalah juga bagian dari ekosistem masyarakat sejak zaman nenek moyang bangsa ini ada. Dan terakhir hentikankanlah kebodohan kita untuk selalu mengambil keputusan tentang hutan, tetapi pertimbangkan bahwa hutan juga punya keputusan tersendiri dalam keseimbangan alam yang dipatuhinya.
Di sisi lain, hutan bukanlah gudang utama kesejahteraan masyarakat yang sering dinilai dengan uang. Hutan juga bukan lembaga sosial yang harus selalu bisa menjawab setiap permasalahan sosial masyarakat. Hutan juga bukan hanya milik manusia tetapi juga milik alam dalam menjaga keseimbangannya. Dalam pengertian ini dari sisi manusia maka mengelola hutan bukanlah hanya untuk kepentingan manusia sesaat tetapi juga untuk menjaga susksesi alam kearah yang tidak mambayakan kehidupan manusia di masa sekarang dan dimasa yang akan datang.
Keadilan yang dituntut oleh masyarakat terhadap hutan haruslah dilakukan setelah hak alam terhadap hutan dipenuhi karena sesungguhnya kita tidak mampu mengendalikan kemana dan seberapa cepat alam akan bergerak dengan kemampuan teknologi dan pengetahuan manusia yang hanya bisa lestari dengan diestafetkan secara baik dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Ketika kebutuhan yang dituntut oleh manusia terhadap sumberdaya alam selalu tidak terbatas dan terus bertambah dengan semakin bertambahnya populasi manusia, maka hak alam dari hutan hanya akan dapat diberikan ketika kita mampu terlebih dahulu membatasi kebutuhan manusia. Hak alam sesungguhnya akan berwujud jaminan dari alam akan rasa aman dari bencana, keberlanjutan budaya dan juga nilai uang yang akan dihasilkan dari hutan bagi manusia itu sendiri. Disinilah sisi keadilan bagi hutan dan manusia.
Hutan difahami secara nasional mempunyai fungsi lindung, konservasi dan fungsi produksi. Namun hutan sesungguhnya tidak terdapat secara kompak namun tersebar dalam pulau-pulau. Kesalahan fatal adalah dengan memandang bahwa ketiga fungsi hutan itu adalah langsung ditujukan untuk kepentingan nasional. Dalam konteks kepentingan nasional kita akan mudah membagi hutan ke dalam kotak-kotak produksi, konservasi dan kotak lindung. Hal ini menyebabkan dipatoknya jatah tebang secara nasional untuk mencapai target nasional. Dan wilayah yang memberikan sumbangan pemasukan terbesar adalah akan lebih diperhatikan apalagi dengan ego sektoral pembangunan yang selalu menitik beratkan nilai pendapatan berupa uang bagi negara.
Pembagian fungsi hutan seharusnya memandang hutan sebagai ekosistem utuh yang didalamnya mengandung fungsi lindung, konservasi dan produksi. Seberapa besar fungsi tersebut lebih penting dari fungsi lainnya harus ditentukan per pulau, per ekosistem hutan dan tingkat kepentingan masyarakat terhadap hutan di suatu wilayah tertentu. Setiap ekosistem hutan dibagi secara adil dengan kesadaran bersama untuk mewujudkan ketiga fungsi hutan tersebut. Disinilah pentingnya dialog yang selesai dengan masyarakat yang merupakan kegiatan yang kadang tak pernah diperhatikan ketika orang-orang beruang, berilmu dan berjabatan tertentu memandang dirinya lebih mampu dan berkuasa terhadap hutan. Disinilah kunci sesungguhnya memaknai keadilan bagi hutan dan masyarakat. Hentikan kebodohan-kebodohan manusia beruang, berjabatan dan berilmu dalam memandang hutan dari sudut pandangnya semata. Sering-seringlah berdialog dengan alam, dengan ekosistem hutan dan dengan masyarakat karena sesungguhnya hidup kita adalah seumur jagung dan uang, jabatan serta ilmu yang dihasilkan dari kesombongan hanya akan menjadi racun bagi generasi berikutnya yang semakin menjauhkan terwujudnya keadilan bagi hutan dan bagi masyarakat.
Hentikanlah berfikir adanya produk unggulan nasional dari hutan, teknologi unggulan nasional dari hutan atau kebijakan unggulan nasional untuk hutan. Marilah kita hilangkan semua ide bodoh tersebut dan mulailah berfikir tentang produk unggulan ekosistem hutan dari suatu pulau, teknologi unggulan dari suatu ekosistem hutan tertentu dan kebijakan unggulan pengelolaan suatu ekosistem hutan tertentu. Berhentilah menetapkan jatah tebang atau produk nasional, tetapi berfikirlah mengenai jatah tebang atau produk secara pulau dan secara ekosistem. Berhentilah untuk berfikir menyeragamkan secara nasional wujud keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Berfikirlah tentang konsep itu setelah masyarakat dengan kesadarannya terhadap fungsi-fungsi hutan menentukan peran apa yang terbaik untuk dirinya dan untuk hutannya. Hentikan dikotomi antara hutan versus masyarakat karena sesungguhnya hutan adalah juga bagian dari ekosistem masyarakat sejak zaman nenek moyang bangsa ini ada. Dan terakhir hentikankanlah kebodohan kita untuk selalu mengambil keputusan tentang hutan, tetapi pertimbangkan bahwa hutan juga punya keputusan tersendiri dalam keseimbangan alam yang dipatuhinya.
Langganan:
Postingan (Atom)