21 Okt 2010

Memupus Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pembangunan Kehutanan?

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia kehutanan bukan merupakan wujud kegagalan pengelolaan hutan nasional akan tetapi lebih disebabkan resultante permasalahan lintas sektor yang dipicu oleh adanya kerusakan hutan dan lahan yang sangat besar, timbulnya bencana alam yang distimulir oleh kerusakan hutan dan lahan serta tindakan tidak bertanggung jawab “oknum-oknum” penjahat lingkungan dalam mengelola hutan. Ketidakpercayaan akan menghasilkan anarkhisme, benturan kepentingan dan langkah-langkah kontra produktif terhadap keberhasilan pembangunan kehutanan nasional.

Memutus rantai ketidakpercayaan yang membelenggu pengelolaan hutan nasional bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Ketidakpercayaan muncul sebagai rangkaian pengalaman sosial masyarakat yang buruk di masa lalu dan terus berkembang hingga sekarang. Memutus rantai ketidakpercayaan harus dilakukan secara terintegrasi dan bukan hanya dilakukan melalui solusi sektoral dunia kehutanan semata.

Memutus rantai ketidakpercayaan terhadap pembangunan kehutanan nasional perlu diawali dengan introspeksi bahwa dunia kehutanan sendiri memiliki banyak kelemahan dalam pengelolaan hutan. Memutus rantai ketidakpercayaan juga perlu dilakukan secara terpadu dengan reposisi yang tepat terhadap center of excellent pengelolaan hutan, penegakan hukum dan sangsi moral terhadap para penjahat lingkungan serta pengembangan solusi praktis mengatasi tingginya kerusakan hutan dan lahan serta kemiskinan masyarakat sekitar hutan.

Reorientasi pengelolaan hutan perlu dilakukan sebagai bagian dinamisasi pembangunan kehutanan. Reorientasi pengelolaan hutan setidaknya dilakukan dalam empat hal utama, yaitu:

1) Mengembangkan sikap rasional dalam memenuhi tuntutan sosial, ekonomi dan lingkungan;
2) Menghilangkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kehutanan melalui pemberian akses kepada masyarakat untuk turut serta secara aktif dan berbagi keuntungan dalam pengelolaan hutan nasional;
3) Menumbuhkan tanggung jawab bersama pengelolaan hutan nasional; dan
4) Membuka diri dalam konsep maupun aplikasi dan menumbuhkan profesionalisme dalam diri dunia kehutanan itu sendiri, dalam diri masyarakat dan dalam diri sektor-sektor non kehutanan yang aktifitasnya mulai merambah pada tataran kewenangan dunia kehutanan. Profesionalisme kehutanan adalah wujud dari tanggung jawab dan kemampuan para pengelola, pejabat, masyarakat secara luas dan para praktisi kehutanan dalam melestarikan hutan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar: